Radar Babel – Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan 2 orang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi melalui siaran persnya mengatakan bahwa kedua pria tersebut diamankan pada Sabtu 11 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 Wib.
“Kedua pria yang berhasil diamankan oleh Anggota Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel yakni AS dan AM. Keduanya merupakan supir dan diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah,” kata Maladi, Senin (13/2) siang.
Selain mengamankan dua orang pelaku, Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung menurut Maladi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 unit mobil Pik up Futura merek Suzuki warna hitam, 2 unit motor Suzuki Thunder berwarna biru, 65 jerigen BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 1.274 liter, 85 jerigen yang berisikan 1600 liter BBM jenis pertalite dan 1 handphone merek Redmi 9 warna abu-abu.
Sementara itu, dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, Maladi menyebutkan bahwa keduanya dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Untuk perkara keduanya, saat ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan serta sudah diterbitkan laporan polisi di Direktorat Polairud Polda Babel,” pungkas Maladi.
Berita de' kalah ngejut..
Strong Point Polres Basel Urai Macet Ramadhan Simpang Nanas Hingga Himpang Lima
Amri Cahyadi Jadi Tersangka Disinyalir Ada Upaya Penjegalan Kental Muatan Politis
Molen Suguhkan Detail Prestasi Pada LKPJ Wali Kota Pangkalpinang Tahun 2022