You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Pangkalpinang Melek KTP Digital
Melek KTP Digital Pangkalpinang Darwin dorong akses aplkasi IKD

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang, Darwin

Pangkalpinang Giatkan Melek KTP Digital, Langkah Mudah Akses Pelayanan Publik

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

"Proses untuk memindahkan (KTP) dari bentuk fisik ke digital melalui aplikasi di telepon genggam sangat mudah. Departemen Dalam Negeri sendiri sudah intens melakukan sosialisasi, baik melakukan media sosial ataupun lainnya. Kita sendiri sudah mengikuti hal tersebut," - Darwin.

Radar Babel – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terus giatkan program melek KTP Digital menggunakan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) nyang diakses melalui aplikasi di smartphone dalam rangka kemudahan urusan berbagai pelayanan publik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang, Darwin mengatakan, pihaknya sendiri akan terus memperbanyak kepemilikan KTP digital di masyarakat.

diketahui IKD menjadi program pemerintah pusat yang dapat memudahkan masyarakat mengakses pelayanan publik dalam bentuk digital.

“Kita sendiri ditarget untuk segera memperbanyak kepemilikan IKD,” kata Darwin, Minggu, (19/3/2023).

Darwin memaparkan, dukcapil Pangkalpinang telah melakukan sosialisasi Melek KTP digital kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tokoh masyarakat sejak tahun 2022 lalu.

Untuk tahap awal pendaftaran dan verifikasi, IKD menyasar pejabat di lingkungan pemerintah kota Pangkalpinang, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tokoh masyarakat. Hingga sekarang sosialisasi kepemilikan Melek KTP Digital terus dilaksanakan dan digiatkan petugas.

Terutama ketika masyarakat mengakses layanan kependudukan, sekaligus menyasar kalangan perekam KTP pemula yakni kalangan pelajar yang memasuki usia 17 tahun.

Selain itu juga membuka pelayanan di beberapa tempat publik, guna menggaet masyarakat untuk melakukan aktivasi KTP digital.

Pasalnya untuk proses pemindahan KTP dari bentuk fisik ke bentuk digital sangat mudah, bahkan hanya membutuhkan waktu lima menit saja.

“Proses untuk memindahkan (KTP) dari bentuk fisik ke digital melalui aplikasi di telepon genggam sangat mudah. Departemen Dalam Negeri sendiri sudah intens melakukan sosialisasi, baik melakukan media sosial ataupun lainnya. Kita sendiri sudah mengikuti hal tersebut,” jelas Darwin.

Lebih lanjut ungkapnya, kepemilikan identitas kependudukan digital akan memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.Terutama jika tidak membawa fisik e-KTP, pasalnya data identitas kependudukan digital sudah tersimpan di telepon seluler dan bisa diakses jika diperlukan.

Peralihan ke IKD sendiri sebagai transparansi dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintah. Meskipun begitu sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum merasa mantap, apabila belum memiliki KTP elektronik dalam bentuk fisik dibanding identitas dalam bentuk digital.

Padahal, melalui identitas digital tersebut masyarakat akan bisa mengakses berbagai data kependudukan melalui aplikasi, mulai dari KTP dan kartu keluarga (KK), NPWP, kepemilikan kendaraan, vaksinasi Covid-19, hingga terbaru tersidanya fitur untuk lokasi TPS untuk pemilihan umum 14 Februari 2024 mendatang pemilik IKD.

“Kalau untuk mengharapkan kesegaran masyarakat sangat sulit, karena kendalanya banyak masyarakat yang handphonenya belum mendukung. Kedua bagi mereka kegunaan di pelayanan publik belum begitu tampak di mata mereka. Hal ini terus kita optimalkan,” bebernya.

Kendati demikian kata Darwin, dari 25 persen target kepemilikan IKD yang ditetapkan setiap daerah baru terealisasi sebesar 1,25 persen atau sebanyak 1.400 orang yang memiliki KTP digital di Kota Pangkalpinang.

Keamanan data KTP digital juga terjamin, sebab hanya pemilik telepon yang bersangkutan.Selain itu, identitas kependudukan digital tersebut tersimpan di server terpusat secara nasional dan pemerintah memastikan keamanan data.

Untuk mendapatkan identitas kependudukan digital, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di playstore pada telepon seluler android, lalu melakukan registrasi dengan memasukan data nomor induk kependudukan (NIK), email dan nomor handphone, serta melakukan swafoto untuk verifikasi wajah. Kemudian memindai QR Code ke petugas Dukcapil.Jika berhasil warga akan mendapat email berisi kode aktivasi yang harus dimasukan untuk aktivasi.

“Berangsur-angsur diharapkan ke depannya pelayanan ini dapat mereka rasakan, kemudahan yang diperoleh dengan hal memanfaatkan IKD baru timbul kesadaran menggunakan IKD,” harap Darwin.

error: