You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Tambang Timah Liar
Pnambang Pasir Timah TI Apung Perairan Mengkubung Kena Sapu

Penambang Pasir Timah TI Apung Perairan Mengkubung diamankan Polairud, Minggu (20/11)

Penambang Pasir Timah TI Apung perairan Mengkubung Diamankan Polairud

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

Radar Babel – Pelaku pnambang pasir timah dengan menggunakan TI Apung di perairan Mengkubung ‘kena sapu’ diamankan Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (20/11).

Aktifitas tambang biji timah ilegal di perairan Mengkubung, desa Riding Panjang, kecamatan Belinyu, kabupaten Bangka sepertinya tak selesai-selesai.

Tindakan tegas oleh APH justru terkesan tak memberikan efek jera terhadap para oknum para pelaku tambang ilegal lainnya. meski Perairan Mengkubung Kena Sapu petugas, para oknum pelaku tambang Ilegal saat ini kembali menjalankan aksi kejahatanya yakni melakukan aktifitas penambangan biji timah di perairan seputaran Belinyu.

Direktur Direktorat Polairud melalui Kasubdit Gakkum Kompol Indra Feri Delimunthe mengungkapkan, personilnya mengamankan 4 orang penambang yang diduga melakukan penambangan pasir timah tanpa izin.

“Terhadap pelaku inisial K beserta 3 orang pekerja, berikut barang bukti 1 unit ponton TI Apung dan pasir timah basah sebanyak 3 karung dengan berat ± 68 kilogram dibawa ke Mako Direktorat Polairud guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Indra Feri, Selasa.

Berdasarkan keterangan para pelaku, lanjut Indra Feri, mereka melakukan kegiatan penambangan di perairan Mengkubung tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan. Untuk pasir timah yang dihasilkan dijual pnambang K kepada H, warga Kecamatan Belinyu.

Pnambang Pasir Timah TI Apung Perairan Mengkubung Kena Sapu
Salah satu pelaku Penambang Pasir Timah TI Apung Perairan Mengkubung diamankan Polairud, Minggu (20/11)

“Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh tim penyidik, disimpulkan K sebagai pengurus ponton disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Perkara tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan, dan tersangka K telah dilakukan penahanan di Rutan Mako Direktorat Polairud,” jelasnya.

error: