Radar Babel – Pendaftaran Panwascam Babel dari Tujuh Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka pengawasan tahapan Pemilu Tahun 2024, hari ini Selasa (27/09/2022) resmi Ditutup.
Sebanyak 623 orang mendaftar Panwascam saat dibuka tanggal 21 September 2022 lalu. Jumlah itu terdiri dari 137 orang mendaftar di Bawaslu Kota Pangkalpinang, 137 orang di Bawaslu Kabupaten Bangka, 105 orang di Bawaslu Bangka Selatan, 63 orang di Bawaslu Bangka Barat, 70 orang di Bawaslu Bangka Tengah, 54 orang di Bawaslu Belitung dan 57 orang di Bawaslu Belitung Timur.
Sementara jumlah kecamatan yang harus di awasi oleh Panwascam sebanyak 47 Kecamatan dengan masing-masing kecamatan terdiri dari 3 orang Panwascam di seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
EM Osykar, selaku ketua Bawaslu Provinsi Babel mengatakan selesai proses pendaftaran ditutup, pihaknya akan memastikan proses penelitian kelengkapan atas berkas pendaftaran dari calon Anggota Panwascam.
“Usai pendaftaran ini, akan dilanjutkan dengan penelitian kelengkapan berkas yang dilakukan oleh Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, dan selanjutnya diumumkan pada tanggal 12 Oktober 2022 mendatang,” jelas EM Osykar, saat dihubungi Tim Humas Bawaslu Babel.
Ditempat terpisah, Anggota Bawaslu Babel Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Pendidikan Pelatihan, Jafri mengatakan, bahwa ada perpanjangan masa pendaftaran untuk Bawaslu di Kabupaten Belitung Timur.
“Hari ini (27/09/2022), semua pendaftaran Panwascam di Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota resmi ditutup. Hanya saja, untuk Bawaslu Kabupaten Belitung Timur masih akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran karena belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30%,” tukas Jafri.
Di samping itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Pelatihan Pendidikan tersebut menjelaskan lebih jelas, bahwa rekrutmen Panwascam ini berdasarkan amanat Undang-undang.
“Rekrutmen Panwascam ini berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 yang diturunkan dalam Perbawaslu Nomor 08 Tahun 2019 sesuai dengan Surat Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawasan Pemilu Kecamatan Pemilu 2024,” tambahnya.
Berita de' kalah ngejut..
Bupati Mulkan Naik Haji, Tugas Pemerintahan Dilimpahkan kepada Wabup Bangka
Warning Menteri ESDM: Meski Boleh Ekspor, Ingat! Timah Masuk Komoditas Mineral Kritis
Majukan Ekraf Pangkalpinang, Sandiaga Uno: Pakai Rumus Gercep Gerber Gaspol