You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Kasus PDAM Bangka Tengah

Penyelewengan Uang Setoran Air PDAM Bangka Tengah

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

Radar Babel – Rabu (14/9/2022) di Halaman Mapolres, Polres Bateng menggelar press realease Tipikor penyelewengan uang setoran air PDAM Tirta Bangka Tengah Cabang Simpang Katis oleh Wita Tridipa, periode 2015 sampai dengan 2017.

Wita Tridipa, Eks Bendahara PDAM Tirta diganjar hukuman 20 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan uang setoran air dan non air periode 2015-2017. Akibat ulah perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp100.985.299.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario mengatakan tersangka patut disangkakan pasal primair pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 atau pasal 8 Jo 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana.

“Adapun ancaman pidananya penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar,” ujar AKBP Risya saat konferensi pers di halaman Mapolres Bangka Tengah, Rabu (14/9).

Penyelewengan Setoran Air PDAM Bangka Tengah Wita Tridipa
AKBP Moch Risya Mustario, Kapolres Bangka Tengah dalam konferensi pers penyidikan Tipikor Penyelewengan Uang PDAM Tirta Bangka Tengah

Modus Wita menggelapkan uang PDAM itu adalah dengan cara memanipulasi uang setoran air dan non air pelanggan PDAM Tirta Bangka Tengah Cabang Simpang Katis. Seharusnya, uang yang dibayarkan oleh pelanggan itu disetorkan ke KAS PDAM, namun Bendahara Kasir Penagih rekening air dan non air itu menggunakan sebagian uang setoran itu untuk kepentingan pribadi.

“Hal tersebut juga sebagaimana surat dari Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 700/1037.1/LHA/ITDA/2021, tanggal 31 Agustus 2021, perihal laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tipidkor penggelapan dalam jabatan uang rekening air dan non air PDAM Tirta Bateng Cabang Simpang Katis,” ujarnya.

Menurut kapolres, atas perkara Wita Tridipa ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti penyelewengan tersebut berupa DRD (Daftar Rekening Diterbirkan), LPP (Laporan Penerimaan Penagih), salinan rekening koran PDAM, surat perjanjian kerja (SPK) a.n WT dan laporan keuangan PDAM Tirta Bateng periode 2015 sampai dengan 2017, serta Laporan hasil PKKN dan Inspektorat Kabupaten Bateng No. 700/1037.1/LHA/ITDA/2021, tanggal 31 Agustus 2021.

error: