Radar Babel – Kemenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sangat ingin menjaga simpanan ‘harta karun’ Indonesia, Rare Earth Element atau Logam Tanah Jarang (LTJ) dengan tidak memperjualbelikan atau diekspor tanpa diolah terlebih dahulu lewat jual beli atau ekspor Zirkon mentah yang didalamnya terdapat Monasit (Monazite) sebagai cikal bakal menjadi LTJ.
April Tahun 2021 pemerintah pernah menggagalkan aksi pengiriman mentahan pasir Zirkon yang didalamnya masih banyak terkandung LTJ.
“Karena di sana banyak rare earth yang diekspor dengan tidak jelas. Dan kemarin satu ada yang ditangkap itu ternyata didapat apa di dalam apa, tapi yang dilaporkan beda,” kata Luhut dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021- 2022, Selasa (13/4/2021) lalu.
Diketahui,Jumat, (13/4/2023) PT Putra Prima Mineral Mandiri akan melakukan pengiriman pasir Zirkon berkadar rendah keluar dari Bangka Belitung.
Mendengar kabar itu, Koordinator Pengelolaan Limbah Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah Kemenko Marves Rizal Panrelly mengatakan apakah murni mineral Zirkon yang akan dijual atau terdapat Monasit dalam Zirkon mentah tersebut.
Sebab, Luhut sudah memerintahkan untuk menata secara baik LTJ agar dapat memberikan manfaat yang baik untuk Indonesia dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemartiman dan Investasi (Kepmenko Marves) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Tim Koordinasi Pengawasan, Pengendalian, Penegakan Hukum dan Pemanfaatan Produk Samping Atau Sisa Hasil Pengolahan Komoditas Tambang Timah Untuk Industri Dalam Negeri.
Upaya mencegah Susupan Monasit dalam Zirkon Mentah
“Kami Kemenko Marves diberikan tugas oleh Pak Luhut untuk bisa mengelola Monazite ini menjadi LTJ. Kita kembali ke hari ini, perlu kita lihat lagi apa betul itu Zirkon atau Monazite dan bisa jadi itu gabungan agar bisa ekspor,” kata Rizal, Jakarta (14/4/2023).
Dengan keras Rizal agar menutup penjualan Zirkon mentah ini agar simpanan ‘harta karun’ Indonesia dapat terjaga dan dikelola dengan baik di dalam negeri yang dapat meningkatkan nilai tambah.
“Secara tegas saya kalau bisa usul untuk menata kembali LTJ Indonesia, kita mengacu program Pak Jokowi menutup ekspor raw material, kita hentikan dulu ekspor Zirkon, kita benahi dulu penanganan dalam negeri sehingga kita bisa bedakan yang mana Zirkon, Monazite, dan Ilmenit,” Tegas Rizal.
Rizal juga mengusul kepada Kementerian Perdagangan agar menghentikan ekspor mineral zirkonium silikat (ZrSiO4) karena rawan susupan Monasit dalam Zirkon Mentah.
“Saya usul sangat kepada Kementerian Perdagangan untuk menghentikan ekspor Zirkon, karena di Zirkon ini disinyalir adanya potensi memasukan Monasit (Monazite) untuk ekspor di dalam Zirkon agar bisa ekspor,” tambahnya.
Jika Monasit (Monazite) keluar dari Bangka Belitung (Babel) ini tentu akan akan sangat berdampak buruk bagi Indonesia yang memiliki potensi sangat besar, sebab bahan baku dari Logam Tanah Jarang (LTJ) nyang disusup lewat Zirkon mentah terus diperjualbelikan tanpa diolah terlebih dahulu.
“Kita tidak bisa mengatakan Indonesia bisa maju dalam segi LTJ kalau kita tidak bisa memproteksi monazite dan zirkon ini,” kata Rizal.
Rizal mengusulkan untuk membentuk badan pengelolah Sisa Hasil Pengolahan (SHP) agar dapat memilah sisa hasil pengeolahan dari Timah, yakni Zikron, Monazite, dan Ilmenit.
“Oleh karena itu saya usul agar Pemerintah Indonesia perlu ada terobosan kedepannya untuk membentuk badan pengelola yang mengatur Monazite, Zirkon, dan Ilmenite sehingga itu yang akan menjadi bakal munculnya pengolahan LTJ,” katanya.
Pemerintah juga harus memiliki rencana besar yang dimasukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tentang pengolahan Monasit jadi LTJ berikut industri turunannya.
“Kemenperin belom pernah mengeluarkan satu dokumen tentang industri pengolahan LTJ dan turunanya, saya memberikan usul kita perlu sama-sama untuk melihat monazite ini yang menjadi LTJ harus dibentuk badan pengelola. Apakah di ESDM, di PT Timah, atau dimana saja terserah yang penting ada badan pengelolah yang mulai memproteksi tentang Monasit cikal bakal LTJ sehingga kita bisa membuat industri turunan kedepannya,” jelas Rizal.
Pemerintah juga sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Monazite sebagai mineral kritis yang dapat lebih diperhatikan, sebab selama ini Monasit tidak memiliki payung hukum.
“Sampai saat ini belom ada payung hukum tentang LTJ, sekarang lagi dibahan Kemenperin dan ESDM untuk membuat Perpres tentang mineral kritis,” jelasnya.
Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak tegas untuk mengamankan simpanan ‘harta karun’ Indonesia agar kedepannya memiliki banyak bahan bakunya.
“Semua subsektor harus jalan mulai dari Kepolisian, Bakamla, TNI, dan ESDM harus jalan sama-sama untuk mulai mendata lapangan yang mana Zirkon, Ilmenit, dan Monazite karena kita akan menuju pada LTJ dan turunanya,” katanya.
Saat ini Pemerintah juga sedang konsen untuk mengembangkan teknologi pengolahan LTJ dengan dilakukannya Perjanjian Kerja Sama (PKS) enam pihak Tentang Riset dan Percepatan Hilirisasi Monasit menjadi Oksida LTJ, Fosfat, Uranium, dan Torium yang dilakukan oleh KemenkoMarves, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian ESDM, PT Bersahaja, PT Rekayasa Industri (Rekind), dan PT Timah.
“Indonesia belum punya alat industri yang bisa mengolah Monazite menjadi LTJ selama ini. Oleh karena itu perlu dipikirkan kembali bagaimana kita bisa memproduksi mesin pengolah Monazite menjadi LTJ,” jelasnya.
Berita de' kalah ngejut..
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ini Pesan Wabup Debby Vita Dewi
Gegara Cuit Sakiman di Grup WA, Puluhan Kader PDIP Bergerak Membuat Laporan
Sejarah Tradisi Lompat Batu Nias, Erat Nilai Mistis