Radar Babel – Permohonan Kasasi Tayudi atas perkara pembelian biji timah mengandung terak di Unit Gudang Baturusa PT Timah, Dikabulkan MA
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bangka terhadap terdakwa Tayudi alias Ajang (56). Kasus pembelian biji timah itu sendiri menyeret 3 orang terdakwa, yakni Tayudi, Agustino alias dan Ali Syamsuri.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka melalui Kasi Pidsus Novriansyah, membenarkan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut. Menurutnya dua Terdakwa sudah ada keputusan, yakni atas nama Agat dan Tayudi, sedangkan Ali Samsuri belum ada keputusannya.
Putusan penjara hanya dijatuhkan kepada sang sopir, Tayudi alias Ajang. Putusan Ali Samsuri kepala UPLB (unit produksi laut Bangka PT Timah) belum turun, Dan bos Agustino alias Agat pemilik CV Mentari Bangka Sukses (MBS) melenggang bebas.
“Terdakwa Tayudi keputusan kasasi menyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, dengan amar putusan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Noviansyah saat dikonfirmasi Via Whatsapp Kamis (6/10/2022)
“Untuk perkara Agat, di mana amar putusan MA yakni menolak kasasi penuntut umum. Artinya, kembali kepada putusan awal dari Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebagaimana bunyi membebaskan terdakwa,” sambungnya.
Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi ini sebelumnya didakwakan kepada Agat, Ali Samsuri dan Tayudi, pada tingkat Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
“Waktu itu dijatuhi putusan bebas oleh majelis hakim. Kemudian jaksa wajib melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI,” kata Novriansyah saat dikonfirmasi Via WhatsappKamis (6/10).
Untuk saat ini, kata Noviansyah, terdakwa Tayudi dilakukan eksekusi tingkat kasasi untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu Kota Pangkalpinang. Menurutnya, Terdakwa cukup kooperatif dan datang sendiri ke Kejari Bangka.
“Setelah kita berikan amar putusan Mahkamah Agung, setelah itu kita bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Tuatunu Kota Pangkalpinang,” tutupnya.
Berita de' kalah ngejut..
Strong Point Polres Basel Urai Macet Ramadhan Simpang Nanas Hingga Himpang Lima
Amri Cahyadi Jadi Tersangka Disinyalir Ada Upaya Penjegalan Kental Muatan Politis
Molen Suguhkan Detail Prestasi Pada LKPJ Wali Kota Pangkalpinang Tahun 2022