Radar Babel – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu kembali tegas-kan soal pasal jabatan Kasatpol PP Babel Yamowa Harefa.
Ia menegaskan kembalinya jabatan pimpinan pratama (JPT) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yamowa Harefa berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Yang mengembalikan jabatan itu adalah KASN, saya hanya menindaklanjuti rekomendasi itu dengan waktu 12 hari setelah saya menjabat sebagai Pj Gubernur Babel,” kata Suganda Pandapotan Pasaribu di Pangkalpinang, Senin (10/4).
Pj Gubernur Suganda mengatakan dari rekomendasi KASN itu seorang pejabat tidak boleh diberhentikan tanpa ada kesalahan dan setelah ditekankan memang Kasat Pol PP Yamowa Harefa tidak pernah diperiksa.
Dan disiplin pegawai negeri itu ada jenjang hukumnya dari ringan, sedang dan berat. Terkecuali pejabat tersebut memang sengaja menghambat tugas-tugas negara.
“Dari pertimbangan itulah saya melihat bahwa memang jabatan itu harus dikembalikan,” ujarnya.
Dicopot Ridwan Djamaluddin
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) periode sebelumnya, Ridwan Djamaluddin mencopot Yamowa Harefa sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Babel, pada bulan Maret 2023.
Ridwan mengungkapkan pencopotan jabatan Yamowa Harefa bukan tanpa alasan, namun merupakan hasil dari evaluasi pemerintah provinsi.
Dari hasil evaluasi tersebut, pemerintah provinsi menyimpulkan bahwa jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol PP) Provinsi Babel tidak tepat diduduki oleh Yamowa.
“Sudah lima tahun menjabat, kita evaluasi, hasil evaluasi kurang cocok untuk jadi Kasatpol PP,” katanya.
Pengembalian posisi Yamowa Harefa ini terhitung sejak 5 April 2023
“Sejak tanggal 5 April 2023 sesuai SK Pj Gubernur dikembalikan, sebelumnya ada Plt Kasatpol PP namun dengan dikembalikan maka otomatis jabatan Plt berakhir,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti saat dihubungi bangkapos.com, Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut, dia menyebutkan pengembalian jabatan ini tindaklanjut dari evaluasi surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Pengembalian saudara Yamowa ke dalam JPT pratama Kepala Satpol PP Provinsi Bangka Belitung adalah tindak lanjut dari evaluasi dari surat BKN dan rekom KASN yang intinya agar terlebih dahulu mengembalikan jabatan yang bersangkutan dan untuk selanjutnya baru dilakukan evaluasi kinerja sesuai aturan prosedur,” jelas Susanti.
Berita de' kalah ngejut..
Jatah Pejabat, Polemik Sekda Naziarto Jadi Petugas Haji Daerah
Menarik, Mantan Pengacara Bharada E Dampingi DY Atas Kasus Hukum Yang Menjeratnya
Basel Punya Rumah Aman Anak Rahasia