You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Pecat ASN Tak Perlu Izin Mendagri

Tak Perlu Izin Mendagri: Pj Ridwan Djamaluddin Bebas Pecat dan Mutasi Pegawai

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

Radar Babel – Ridwan Djamaluddin, Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) mendapat kewenangan baru dalam aspek kepegawaian. Kewenangan yang diberikan ini membebaskan Pj Kepala Daerah melakukan mutasi pegawainya tanpa perlu izin menteri dalam negeri.

Demikian tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 821/5492/SJ tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Seluruh Indonesia Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah dalam Aspek Kepegawaian Daerah.

Keluarnya SE ini atas pertimbangan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam aspek kepegawaian perangkat daerah. Terdapat lima poin dalam Surat Edaran ini, salah satunya berkenaan sanksi dan mutasi.

Tak Perlu Izin Mendagri Pj Ridwan Djamaluddin Bebas Pecat dan Mutasi Pegawai ASN
Pj Kepala Daerah mendapat mendapat kewenangan baru untuk melakukan mutasi pegawainya tanpa perlu izin Mendagri

Berikut ini adalah bunyi poin keempat dari surat edaran yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 lalu.

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini menteri dalam negeri memberikan persetujuan tertulis kepada pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), dan penjabat sementara (Pjs) gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negera di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.

Di poin sebelumnya, memang aturan menegaskan bahwa Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, dan tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dan jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tkdak atas permintaan sendiri sebagai ASN kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Terpisah menyikapi santer isu rotasi di lingkungan Pemprov Babel berikut kewenangan yang diberikan dalam SE tersebut, Ketua DPRD Babel Herman Suhadi menekankan agar mekanisme pergantian jabatan dapat dilaksanakan sesuai mekanismenya dan objektif tanpa mengedepankan like and dislike.

“Kita mempercayai pak Pj Gubernur. Tentunya kita harap rotasi ini dapat lebih memacu pelaksanaan kinerja, terkhusus membantu pekerjaan pak Pj Gubernur. Intinya kita harap tetap sesuai dengan mekanismenya dan memang sangat diperlukan,,” ungkap Herman.

error: