Radar Babel – Alih-alih untuk hiburan, Higgs Domino Island jadi semarak judi nyang memenuhi ruang gadget banyak orang di Bangka Belitung hingga dijadikan ladang duit bagi He aka Iwan untuk menjual Chip atau token koin permainan game online tersebut.
Kasus judi Higgs Domino Island dengan melibatkan tersangka He aka Iwan, telah melimpahkan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel)
Tahap pelimpahan tersebut dilakukan setelah Penyidik dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel telah menyelesaikan berkas perkara perjudian game Higgs Domino Island yang menjerat He Alias Iwan.
“Jadi kemarin sudah diserahkan tersangka He alias Iwan ke Kejati Bangka Belitung. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo, Jumat (12/5/23) pagi.
Selain tersangka, Jojo menambahkan bahwa Penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum yakni berupa 3 (tiga) unit Handphone, Uang Tunai Sebesar Rp. 7.498.000 hasil penjualan, 2 Buah ATM beserta buku Tabungan atas nama Tersangka, 2 lembar print out tangkapan layar bukti transfer ke rekening tersangka serta bukti tangkapan layar akun media sosial yang digunakan tersangka.
“Dengan sudah diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus,” ujarnya.
Terkait pengungkapan ini juga, Jojo menghimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan permainan perjudian online.
“Kita himbau masyarakat agar dalam permainan baik online maupun offline agar tidak melakukan perjudian dengan mempertaruhkan sejumlah uang maupun barang baik fisik maupun virtual yang mendatangkan keuntungan,” tegasnya
Semarak Judi Higgs Domino
Sebagai informasi, pada Rabu (4/1/23) malam telah diamankan He alias Iwan oleh Tim Subdit V Siber yang dipimpin oleh Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung disebuah Konter atau Kios di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Semabung lama Pangkalpinang.
He alias Iwan diamankan lantaran menjadikan permainan bernama Higgs Domino Island tersebut jadi ladang duit untuk melakukan penjualan dan pembelian Chip atau Koin dari aplikasi game Online tersebut.
Penjualan ini diketahui, setelah sebelumnya Tim Siber Dit Reskrimsus Polda Babel melakukan patroli siber dimedia sosial facebook dan ditemukan 1 (satu) akun Facebook yang memposting menawarkan penjualan dan pembelian Chip Higgs Domino Island dan menyertakan alamat Konter/Kios yang berada di Semabung lama Pangkalpinang.
Usai diamankan, tersangka langsung dilakukan pemeriksaan di Mapolda. Dari hasil pemeriksaan modus operandi tersangka yakni dengan cara melakukan penjualan atau membeli chips dari perjudian online jenis higgs domino island tersebut.
Atas hal tersebut, tersangka He alias Iwan ini melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Perjudian online) dan/atau Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berita de' kalah ngejut..
Ngeyel, Dua PIP Perairan Tembelok dan Keranggan Kena Aman Sat Polairud Polres Babar
Aksi ‘Jaki’ Pangkalpinang-Koba Tim Paskibraka Bateng, Ini Kata Bupati Algafry
Putra Daerah Asal Kapuk Bangka, Evan Nizam Bertemu Pj Suganda