Radar Babel – Honorer tenaga Kesehatan (Tenkes) dan tenaga Pendidikan (Tendik) diprioritaskan pemerintah untuk menjadi PPPK dan ASN di tahun 2023. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menpan RB Azwar Anas baru-baru ini di Kantor Presiden.
Bahkan, di 2022 sampai 2023 ini, pemerintah sudah menyiapkan sebanyak 700 ribu formasi untuk bidang pendidikan dan kesehatan.
Menpan RB mengharapkan agar daerah-daerah segera mengusulkan tenaga honorer atau non ASN untuk menjadi PPPK, guna mengisi formasi yang disiapkan pemerintah.
Lalu, bagaimana dengan para tenaga honorer atau non ASN yang tidak bekerja di bidang kesehatan dan pendidikan? Akan seperti apakah nasib para honorer tersebut di 2023?
Terkait para tenaga honorer atau non ASN yang bukan tenaga Kesehatan (Tenkes) dan tenaga Pendidikan (Tendik) tetap akan menjadi perhatian serius pemerintah.
Dalam hal ini, sebagaimana yang disampaikan Azwar Anas, pemerintah sedang menyiapkan opsi terbaik guna memastikan tak akan ada PHK besar-besaran bagi para tenaga honorer atau non ASN di 2023 ini.
“Tentu tenaga non ASN (atau honorer) tidak hanya guru dan tenaga kesehatan. Tentu di banyak tempat juga banyak (tenaga honorer yang bukan di bidang kesehatan dan pendidikan). Oleh karena itu, kita siapkan opsi terbaik,” kata Azwar Anas, dikutip RadarBabel dot Com dari akun YouTube Sekretariat Presiden Jumat, 10 Maret 2023.
Menpan RB Azwar Anas memastikan, pemerintah tidak akan melakukan pemberhentian atau PHK massal para tenaga honorer atau non ASN yang tersebar di seluruh pelosok daerah di tanah air.
Hal ini menjadi pedoman utama pemerintah dalam menyelesaikan permasalah terkait honorer atau non ASN di 2023.
Sementara itu, terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengingatkan pemerintah agar memastikan rencana pembatalan penghapusan honorer di 2023 dengan melakukan revisi terhadap regulasi sebelumnya. Hal ini perlu dilakukan pemerintah demi kepastian hukum.
“Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya. Sebelum itu terjadi, tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum,” kata Mufidayati seperti dikutip Flores Terkini dari dpr.go.id pada Jumat, 10 Maret 2023.
Berita de' kalah ngejut..
Sejarah Tradisi Lompat Batu Nias, Erat Nilai Mistis
Warning Menteri ESDM: Meski Boleh Ekspor, Ingat! Timah Masuk Komoditas Mineral Kritis
Gelar Karya P5 kebhinekaan global SMP Negeri 2 Lubuk Besar Serta Pelepasan 163 Siswa Kelas IX