radarbabel.com – Seorang residivis berinisial RA alias Aney kembali dibekuk oleh Kepolisian melalui Tim Jatanras Polda Babel lantaran melakukan pencurian di Pantai Pukan Dusun Mudel Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Maladi melalui siaran persnya mengatakan penangkapan pria berumur 19 tahun ini dilakukan oleh Tim 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel.
“Ya, RA alias Aney ini ditangkap pada Senin (257/22) sore saat berada dirumahnya yang tak jauh dari tempat pencuriannya tersebut,” ujar Maladi, Rabu (27/7/22).
Penangkapan Pelaku Aney ini dikatakan Maladi berawal dari penyelidikan terhadap tindak pidana Pencurian di Pantai Pukan Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu.
Menurut Maladi, barang-barang yang hilang yakni berupa 3 unit Handphone, 3 buah tas sandang, 1 kunci motor dan Remot Motor Scopy, 1 buah Tabung Gas elpiji 3 kg dan Uang Tunai Rp. 1.100.000 serta kartu identitas milik korban.
“Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada pelaku Aney ini yang juga diketahui menggunakan 1 Unit Handphone yang diduga hasil pencurian,” ungkap Maladi.
Berita de' kalah ngejut..
Ditreskrimum Polda Babel Lakukan Proses Rekonstruksi Kasus Hafidza, 5 Titik 19 Adegan Reka Ulang
Pelaku Penusuk DD di THM Kafe Tirta Diringkus Satreskrim Polres Belitung
Sekwan DPRD Babel Kena Jerat Pasal 2 Tipikor Tunjangan Transportasi