Radarbabel.com – Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), identik dengan penetapan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bahkan, prodak hukum tersebut, diumumkan hampir di seluruh jajaran korps Adhyaksa. Mulai dari tataran Kejagung, Kejati, hingga Kejari.
Tak terkecuali, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Jumat (22/7/2022) bertepatan dengan momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejati Babel menetapkan dua orang tersangka berinisial DS dan LP.
DS merupakan PPK kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan Total Kerugian Negara lebih kurang Rp 5.000.000.000.00.
Sementara LP merupakan konsultan perencana, proyek tersebut.
“Bertepatan dengan HBA ini, penyidik Pidsus Kejati Babel, menetapkan dua orang tersangka proyek pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun 2020,” kata Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, dalam keterangan persnya, Jumat (22/7/2022) sore.
Menurut Basuki, DS ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 713/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
“Sedangkan untuk tersangka LP berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 714/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022,” pungkas Basuki.
Berita de' kalah ngejut..
Safari Ramadhan Perdana Di Masjid Assajidin Gabek 2, Ramadhan Terakhir Wako Molen
Molen Suguhkan Detail Prestasi Pada LKPJ Wali Kota Pangkalpinang Tahun 2022
Molen Buka Lomba Pemilihan Dai Cilik Tingkat Sekolah Dasar Se-Pangkalpinang