You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Dugaan Kongkalikong Dinas PU Provinsi Babel dan Pokja Atas Proyek Jalan Building-Manggar, CV Khausa Prima Tempuh Jalur Hukum
Kongkalikong Dinas PU Provinsi Babel

Dugaan Kongkalikong Dinas PU Provinsi Babel dan Pokja Atas Proyek Jalan Building-Manggar, CV Khausa Prima Tempuh Jalur Hukum

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

Radarbabel.com – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bangka Belitung dan Pokja Pemilihan 07 Biro Pengadaan Barang dan Jasa disinyalir telah melakukan persengkokolan dalam proses tender pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Buding – Manggar (DAK Penugasan Tematik I) yang didanai APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan nilai pagu Rp. 6.875.000.000,00.

Tender yang mulai dibuka pada tanggal 17 Mei 2022 tersebut diikuti oleh lima perusahaan yang memasukkan penawaran, yaitu:

  • CV Khausa Prima dengan penawaran Rp. 6.235.896.189,91 atau penawaran penurunan harga dari pagu sekitar Rp. 639.103.810,09 (9,30 %) sebagai penawar terendah,
  • CV Tesha dengan penawaran Rp. 6.652.450.516,30 atau penawaran dari harga pagu Rp. 222.549.483,70 (3.24%),
  • CV. Doa Ibu Sejahtera dengan penawaran Rp. 6.662.145.823,75 atau penawaran dari harga pagu Rp. 212.854.176,25 (3,10%),
  • CV. Bersatu Bangun Pertiwi dengan penawaran Rp. 6.682.363.223,93 atau penawaran dari harga pagu Rp. 192.636.776,07 (2,80%) dan
  • CV Skalaindo Cipta dengan penawaran Rp. 182.858.894,23 (2.66%).

Dalam pekerjaan tersebut, CV Khausa Prima merupakan penawar harga terendah yakni Rp. 6.235.896.189,91 (9,30%), namun malah digugurkan oleh pihak Pokja Pemilihan 07 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan alasan peralatan aspalt finisher (track aspalt paver, tandem roller, penumatic type roller) tidak memenuhi syarat karena sudah digunakan pemenang pada paket lain.

Selain itu, janggalnya, mulai dari tahapan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, harga hingga penandatanganan kontrak tercatat 12 kali perubahan yang terjadi.

Rudiyanto selaku direktur CV Khausa Prima menyatakan keberatan atas penetapan pemenang dikarenakan pihaknya tidak pernah diundang untuk melakukan klarifikasi administrasi maupun teknis dan atas penetapan tersebut jelas negara dirugikan lebih dari 400 juta rupiah.

error: