Pihaknya juga menduga telah terjadi praktek KKN pada proyek tersebut, indikasinya adalah adanya perubahan jadwal yang tidak jelas urgensi-nya, dan alasan pengguguran tanpa klarifikasi bertentangan dgn ketentuan dan prosedur yang di ataur dalam perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah beserta perubahannya aturan turunannya dan ketentuan yang telah di tetapkan dalam dokumen pemilihan.
“Penawaran yang kami berikan dapat menguntungkan Negara dengan selisih yang cukup besar dibandingkan pihak pemenang yang ditunjuk oleh Pokja Pemilihan 07 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan alasan yang tidak kritikal dan berpotensi masalah. Dengan indikasi tersebut kuat dugaan kami untuk membawa masalah ini ke jalur hukum,” Ucap Rudi.
Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Pokja Pemilihan 07 mengklaim bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur dan peraturan perundang – undangan.
“Kami sudah bekerja sesuai prosedur dan perundang – undangan, banding pun sudah di jawab oleh dinas terkait, untuk selanjutnya tinggal tanyakan ke inspektorat,” ujar salah satu anggota Pokja 07 yang enggan disebut namanya.
Berita de' kalah ngejut..
Kasus Seru Pimpinan DPRD Babel, Hendra ‘Kejar’ Mantan Kajati
Eng Ing Eng, Mantan Sekwan Syaifuddin Jadi justice collaboator Tipikor Tunjangan Pimpinan DPRD
Musim Haji 2023, Tumiran Ganefo: 1065 Calon Jemaah Haji Babel Berangkat