You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Pemkot Pangkalpinang Meraih Peringkat 1 Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Pencapaian Pemkot Pangkalpinang Meraih Peringkat 1

Pemkot Pangkalpinang Meraih Peringkat 1 Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

Radarbabel.com – Pemkot Pangkalpinang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, M Syahrial menerima Trofi dan Piagam Penghargaan atas diraihnya Peringkat 1 Status Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2019 di Ruang Rapat Pasir Padi Kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Kamis (28/07/2022), yang diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin.

Menyusul Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan meraih Peringkat II dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah raih Peringkat III. Trofi dan Piagam Penghargaan tersebut diserahkan pada momentum Rapat Koordinasi (Rakor) seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Diketahui, terdapat 13 Rangkuman Hasil Rakortek menjadi pembahasan utama Rapat Koordinasi tersebut yang rencananya akan berurutan berdasarkan skala prioritas. 13 Rangkuman Hasil Rakortek yang dimaksud adalah :

1. Pengentasan kemiskinan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

2. Pengurangan stunting di kabupaten/kota;

3. Vaksinasi Covid-19 untuk booster di kabupaten/kota;

4. Pengendalian inflasi (sektor pangan dan perkebunan);

5. Pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak;

6. Konektivitas lalu lintas antar pelabuhan/terminal dan peningkatan sarana/prasarana transportasi antar kabupaten kota (terpenuhinya kemudahan logistik di Provinsi Bangka Belitung);

7. Sinkronisasi revisi dan integrasi RTRW yang meliputi : perubahan fungsi/peruntungan kawasan hutan, pembangunan TPA regional, pembebasan ruas jalan nasional di kabupaten kota, dan penataan tambang ilegal;

8. Penataan pegawai tenaga kontrak (honorer) melalui jalur PPPK dan outsourcing;

9. Pemenuhan kebutuhan tenaga kerja kontruksi yang bersertifikat di kabupaten kota;

10. Tata kelola perizinan yang tumpang tindih antara Pemprov dan kabupaten kota;

11. Kesepakatan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dibidang ke-PU-an, kesehatan, pendidikan;

12. Pemenuhan kebutuhan produksi dalam negeri dan penguatan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN) di kabupaten/kota;

13. Antisipasi Pilkada Serentak.

error: