Radar Babel – Guna mengendalikan peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol terutama jenis arak, Wakil Bupati Bangka Barat (Babar), Bong Ming Ming menyebutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bakal membuat regulasi dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Saat ini menurut, Wabup terkait Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang miras sudah ada, tinggal bagaimana menjalankan di lapangan.
“Kita akan dorong pak Bupati untuk membuat Perbup berkenaan dengan arak ini, karena dengan seperti itu, minimal peredaran minuman keras terutama arak dan miras lain bisa terkendali,” ungkap Bong Ming Ming, Sabtu (20/5/23).
Dikatakannya, regulasi tentang miras itu dibuat, lantaran banyaknya kriminalitas yang terjadi dipengaruhi miras atau sedang mabuk.
Seperti kasus pertikaian antara pemuda Desa Peradong dan Desa Simpang Tiga beberapa waktu lalu.
“Kasus antara Simpang tiga dan Peradong saya sampaikan tentang salah satu miras, penekanannya yang sering terjadi adalah arak. Banyak sekali kejadian atau kriminalitas terjadi dikarenakan minuman keras ini,” jelasnya.
Bong Ming Ming mengatakan regulasi Perbup minuman keras (miras) Pemkab Bangka Barat (Babar) yang bakal dibuat, setiap pabrikan atau tempat membuat arak harus terferivikasi serta harus jelas barang itu akan didistribusikan kemana, agar tidak beredar ke masyarakat umum yang akan menyalahgunakan arak tersebut.
Salah satu contohnya, terkait kebutuhan kegiatan keagamaan Konghucu, harus jelas di mana pabrikan dan kebutuhan setiap harinya.
“Kalaupun dia jualan dia boleh jualan di situ, tidak boleh dijual ke masyarakat bebas, seandainya tertangkap ada yang mengunakan miras ter-verifikasi di pabrikan si A, minimal akan kita tutup usahanya, karena melanggar kesepakatan,” terang Wabup Bong Ming Ming
Berita de' kalah ngejut..
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ini Pesan Wabup Debby Vita Dewi
Gegara Cuit Sakiman di Grup WA, Puluhan Kader PDIP Bergerak Membuat Laporan
Bupati Mulkan Naik Haji, Tugas Pemerintahan Dilimpahkan kepada Wabup Bangka