You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Sampai Babel: Bank Indonesia Luncurkan Uang Rupiah Kertas Baru Emisi Tahun 2022
Sampai Babel Bank Indonesia Luncurkan Uang Rupiah Kertas Baru TE 2022

Sampai Babel: Bank Indonesia Luncurkan Uang Rupiah Kertas Baru Emisi Tahun 2022

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

Radar Babel – Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang baru emisi tahun 2022. Uang kertas ini sama dengan uang kertas sebelumnya hanya saja lebih berwarna. Uang rupiah kertas baru ini mulai diberlakukan pada tanggal 17 Agustus 2022, dan akan didistribusikan ke seluruh Indonesia juga sampai Babel

Pecahan uang rupiah baru tersebut terdiri dari Rp 1.000 Tahun Emisi (TE) 2022, Rp 2.000 TE 2022, Rp 5.000 TE 2022, Rp 10.000 TE 2022, Rp 20.000 TE 2022, Rp 50.000 TE 2022, dan Rp 100.000 TE 2022.

“Keberadaan uang rupiah kertas sebelumnya tetap berlaku. Uang rupiah yang sebelumnya dikeluarkan masih digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran,” kata Kepala Perwakilan BI Babel, Budi Widihartanto, Kamis (18/8).

Di Babel kata dia, masyarakat yang ingin mendapatkan uang kertas ini bisa mendaftarkan di https://pintar.bi.go.id/. Peluncuran uang kertas ini ditandai dengan penyerahan token of appreciation kepada forkopimda di Babel.

Cara Mendapatkan Uang Rupiah Kertas Baru TE 2022

“Untuk mendapatkan uang baru ini masyarakat bisa mendaftar melalui aplikasi pintar BI atau bisa menukarkan ke perbankan mulai 22 Agustus mendatang,” ujarnya.

Yang kertas ini akan terus dicetak atau diperbanyak dan akan didistribusikan ke masyarakat di seluruh Indonesia melalui BI dan perbankan.

Pada versi uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022 ini, sejumlah pahlawan terabadikan dalam lembar uang Rupiah kertas TE 2022. Masing-masing pecahan uang kertas ini mempunyai gambar pahlawan yang berbeda.

Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penetapan pahlawan nasional ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas NKRI.

error: