You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Riyan digulung Satrestik Polres Bateng Ngecer Obat tramadol
Ngecer Obat keras, PeNgecer Obat tramadol Riyan digulung Satrestik Polres Bateng

Satrestik Polres Bangka Tengah Tangkap Pengecer Obat tramadol

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

"Pelaku kita amankan saat berada di rumahnya yang berada di Desa Namang, dengan didampingi perangkat RT setempat anggota Restik kemudian melakukan upaya penggeledahan baik terhadap badan maupun barang serta tempat dan benar saja saat penggeledahan anggota berhasil menemukan Barang bukti yang diantaranya," - Windaris.

Radar Babel – Penyimpan dan pengecer obat Tramadol Riyan (22) dibekuk Satuan Restik (Satrestik) Polres Bangka Tengah (Bateng) di Desa Namang, Kecamatan Namang, Rabu (12/4/2023).

Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, IPTU Windaris seizin Kapolres Bangka Tengah membenarkan adanya ungkap kasus peredaran obat keras jenis tramadol di Desa Namang tersebut.

“Polres Bangka Tengah pada Rabu 12 April tepatnya sore hari pukul 15.00 wib berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama Riyan yang diketahui menyimpan dan menjual obat keras tramadol tanpa ijin,” kata Windaris, Kamis (13/4/2023).

Ia menambahkan, kronologis pengungkapan Riyan pengecer tramadol tersebut bermula dari adanya laporan warga yang resah akan aktifitas jual beli obat tramadol yang memang dilarang beredar tanpa ijin di Desa Namang, dari informasi tersebut tim Sat Restik melakukan upaya penyelidikan terhadap keberadaan pelaku ini.

“Pelaku kita amankan saat berada di rumahnya yang berada di Desa Namang, dengan didampingi perangkat RT setempat anggota Restik kemudian melakukan upaya penggeledahan baik terhadap badan maupun barang serta tempat dan benar saja saat penggeledahan anggota berhasil menemukan Barang bukti yang diantaranya,” ujarnya.

Lanjutnya, dari hasil penangkapan Satrestik Polres Bateng terhadap Riyan si pengecer obat tramadol Polisi berhasil mengaman 262 butir  berbentuk kapsul berwarna merah putih dan juga 93 obat berbentuk tablet.

“Beserta uang tunai sejumlah Rp. 630.000,untuk tindak lanjut kemudian pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polres Bangka Tengah,” jelasnya.

“Untuk tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 197 Subs Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan ancaman maksimal hukumannya bisa sampai 10 tahun,” sambungnya.

Sebagai informasi bahwasannya tramadol ini merupakan obat keras yang mana peredarannya harus ijin dari instansi terkait dan harus dengan resep dokter, dampak yang timbul akibat dari mengonsumsi obat tramadol ini sama dengan hal nya mengonsumsi narkoba dan sangat membahayakan penggunanya bila sampai pada level kecanduan.

error: