Radar Babel – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) akhirnya menjerat SA dengan pasal, penahanan mantan Sekwan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017 sampai dengan 2021.
Penahanan Sekwan DPRD Babel dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum Basuki Raharjo dan proses berlangsung usai salat Zuhur.
“Guna mempermudah jalanya penyidikan penyidik melakukan penahanan kepada tersangka. Selain itu agar tersangka tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti,” katanya.
Sebelum dilakukan penahanan tersangka Sa terlebih dahulu diperiksa penyidik dengan disodorkan beberapa pertanyaan.
“Diperiksa dulu setelah itu baru ditahan,” tukasnya.
Sa dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita de' kalah ngejut..
Mendengar TPP ASN Bangka Tengah Cair, Me Hoa: Bisa untuk Keperluan Bulan Puasa
Merujuk Perda Tibum, Kalau THM di Babar Nekat Buka Selama Puasa, Ini Sanksinya!
Khoiril dan Windiya Wakili Babel Dalam PTQ RRI Nasional Ke-53 Kendari