Radar Babel – September Ceria…Sebanyak 5 dari 23 napi koruptor terkenal bebas dari penjara dan menghirup udara lepas setelah menerima Program Bersyarat (PB) yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa 6 September 2022 kemarin.
“Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, diantaranya adalah 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada 6 September 2022,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
5 Napi koruptor terkenal yang turut bebas bersyarat tersebut adalah, Ratu Atut Choisiyah, Pinangki Sirna, Zumi Zola, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar.
Dasar pemberian hak bersyarat kepada narapidana itu diatur di dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022. Dalam aturan tersebut mengatur terkait remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Rika juga menjelaskan, seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif dapat diberikan hak bersyarat seperti halnya pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
“Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang pemayarakatan,” tukas dia.
Mendengar pembebasan para napi koruptor itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergeming dan berencana akan membuat penuntutan perkara terhadap seorang koruptor menjadi lebih berat kedepannya. Pasalnya, hal itu bakal dilakukan lantaran banyak narapidana korupsi yang bebas bersyarat belakangan ini.
“Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain lain misalnya dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana, itu bisa dicabut,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Alex menuturkan pemberian bebas bersyarat bukanlah kewenangan dari lembaga antirasuah. Sebab hal itu merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen Kumham). Meski begitu, dirinya mempertanyakan akan adanya efek jera dari pembeberian bebas bersyarat tersebut.
“Dulu kalau tahanan itu perkaranya dari KPK, itu dari rutan minta rekomendasi KPK. Sekarang dibatalkan itu PP itu oleh Mahkamah Agung,” ucap Alex.
Berikut daftar lengkap para koruptor termasuk 5 napi koruptor terkenal yang bebas bersyarat tersebut:

Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;
2. Desi Aryani bin Abdul Halim;
3. Pinangki Sirna Malasari; dan
4. Mirawati binti H Johan Basri.
Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;
2. Setyabudi Tejocahyono;
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song;
6. Danis Hatmaji bin Budianto;
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar;
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution;
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh;
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi;
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar;
12. Zumi Zola Zulkifli;
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;
15. Supendi bin Rasdin;
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said;
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;
18. Anang Sugiana Sudihardjo; dan
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.
Alex mengungkapkan pihaknya bakal memperberat penuntutan perkara ke depannya. Salah satunya yakni permintaan pencabutan hak remisi maupun bebas bersyarat kepada hakim dalam tuntutan jaksa. Langkah itu diharap dapat memaksimalkan efek jera dari tindakan rasuah.
“Prinsipnya pembebasan bersyarat, remisi itu hak. Bisa enggak hak itu dicabut? Bisa. Siapa yang mencabut? Hakim. Atas apa? Atas tuntutan dari JPU (jaksa penuntut umum),” tutur Alex.
Berita de' kalah ngejut..
Deni Lugina Mundur Diri Jadi Penganggur Usai Becanda pengen Nimpuk Presiden
Simpel, Strategi Pemerintah Menangkap Lukas Enembe, Hanya Mantengin Distribusi Nasi Bungkus Saja
Akibat ulah Chikbul, Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Pemberitahuan Bahaya Chiki Ngebul