Radar Babel – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menggelar sosialisasi metadata dan penerapan kebijakan satu data Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Basel.
Kegiatan Sosialisasi Metadata Diskominfo Basel tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Gunung Namak, Setda Basel, Kamis (16/3) ini diikuti sebanyak 64 subbag pengelolaan data di organisasi perangkat daerah (OPD).
Plt Kepala Diskominfo Bangka Selatan, Yuri mengatakan, tujuan sosialisasi metadata Diskominfo Basel tersebut agar peserta dapat memahami mengenai metadata dan rekomendasi statistik, dengan harapan dapat menerapkan kebijakan Satu Data Indonesia .
“Jadi kegiatan ini semacam melakukan brainstorming di awal dan juga penyamaan persepsi untuk secara spesifik bagaimana dari seluruh dinas dan instansi di Pemkab Basel ini melakukan publikasi dalam satu data,” katanya.
Ia mengatakan, dengan mekanisme semacam rekomendasi statistik agar penyelenggaraan pengumpulan data untuk publik memenuhi standar data yang diberlakukan secara nasional.
“Kebetulan fungsi Kominfo sebagai wali data daerah yang tidak hanya melakukan sekedar kompilasi seluruh produk data yang dihasilkan oleh seluruh dinas, tetapi juga melakukan pembinaan dan pembinaan itulah yang kita lakukan hari ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, selain memberikan pembinaan, kegiatan ini sekaligus meningkatkan pemahaman serta penyamaan persepsi.
“Agar bagaimana kawan-kawan semakin paham mengenai urgensi data dan mekanisme ketika ingin melaksanakan survei data apa dengan tahapan yang harus dilalui sehingga pengajuan rekomendasi statistik data tidak overlighting,” katanya.
Tak hanya itu, Yuri menjelaskan, dengan satu data ini nantinya seluruh data di OPD tersebut akan ditampilkan dalam website Pemkab Bangka Selatan.
“Jadi data yang telah dipublis itu agar dapat diketahui oleh masyarakat banyak dengan terus terupdate maksimal per triwulan lah,” pungkasnya.
Berita de' kalah ngejut..
Bodi Goal Huawei Mate X3 Spesifikasi Menantang Harga Nendang
Mendengar TPP ASN Bangka Tengah Cair, Me Hoa: Bisa untuk Keperluan Bulan Puasa
Merujuk Perda Tibum, Kalau THM di Babar Nekat Buka Selama Puasa, Ini Sanksinya!