Radarbabel.com – Polres Bangka Barat melakukan pemasangan Spanduk Himbauan larangan untuk menambang Timah Ilegal di tempat-tempat yang strategis di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (12/8/2022).
Himbauan agar tidak melakukan penambangan pasir timah secara ilegal di kawasan Hutan Konservasi (HK), Hutan Produduk, Hutan Lindung (HL) di kaki Bukit Menumbing Kel. Menjelang dan Kel. Sungai Daeng Kec. Mentk Kab. Bangka Barat
Kapolres Bangka Barat, AKBP Catur Prasetiyo SIK mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terutama pelaku tambang pasir timah bahwa wilayah hutan konservasi tidak boleh ada kegiatan penambangan pasir timah apalagi tanpa izin dari pihak yang berwenang dan akan di pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami melaksanakan langkah Preventif dengan Himbauan ini Bertujuan agar Mencegah kerusakan Hutan yang Dilindungi, kami berharap kepada Masyarakat untuk tidak melakukan Penambangan Ilegal,” ucapnya.
Pemasangan Spanduk tersebut sebagai langkah Preventif untuk menjaga kelestarian alam sehingga bisa tetap terjaga hingga anak cucu kita nanti.
Berita de' kalah ngejut..
Merujuk Perda Tibum, Kalau THM di Babar Nekat Buka Selama Puasa, Ini Sanksinya!
Korupsi Jamaah Penyalahgunaan Sertifikat Lahan Transmigran Jebus Dari ASN Sampai Mantan Kades Ikutan
Perang Ketupat Desa Tempilang, Bukan Perang Kebencian Namun Tradisi Babar