Radar Babel – Status DL Me hoa Ke Melbourne jadi perbincangan hangat khalayak, meski kabar perjalanan dinas luar negeri nyang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Bateng ini dalam rangka menghadiri undangan KonJen RI di Melbourne. Dugaan mengarah dinas luar Me hoa memakai anggaran negara tapi belum ngantong izin resmi Kemendagri.
Pahlivi Syahrun, Sekretaris Badan Kehormatan (BK) DPRD Bateng mengatakan, ada mekanisme nyang mengatur untuk melakukan dinas keluar negeri. Tidak serampangan, tidak asal pergi begitu saja.
“Jika memang keberangkatan Ketua DPRD Bateng Mehoa tidak mengantongi izin, jelas ini salah dan tidak boleh dilakukan namun jika pun ada izin mekanismenya harus jelas,” ungkap Pahlivi Selasa, (4/10/2022).
Sekretaris BK itu mengatakan mekanisme untuk DL tidak bisa asal ambil pendamping. disamping itu tanggung jawab sebagai Ketua DPRD harus dialihkan sementara kepada Plt dan tidak bisa main tinggal begitu saja.
“Semua ini ada aturan dan mekanismenya jadi tidak bisa sembarang apalagi menggunakan anggaran negara harus ada pertanggungjawabannya,” tegas Pahlevi.
BK akan tanya Status DL Me hoa Ke Melbourne
“BK akan melakukan tugas dan kewenangannya dan meminta kepada Ketua DPRD Bateng untuk menjelaskan alasan dan tujuannya berangkat ke Melbourne Australia dengan meninggalkan tugas tanpa ada pengganti sementara,” lanjutnya.
View this post on Instagram
Wakil Ketua DPRD Bateng Supriyadi pada kesempatan terpisah mengatakan dirinya tidak mengetahui keberangkatan Ketua DPRD ke Melbourne Australia bahkan dirinya mengakui sudah beberapa hari tidak bertemu dengan Me hoa.
“Terus terang saya sudah beberapa hari tidak bertemu dengan ketua dan keberangkatannya ke luar negeri saya pun tidak tahu,” tuturnya.
Sementara Sekwan DPRD Bateng Jauhari saat dihubungi via whatsapp, membenarkan berita keberangkatan Ketua DPRD Bateng menuju Melbourne, hanya saja ia tidak berkomentar terkait status perizinan DL Me Hoa dari Mendagri.
“Kalau berangkatnya (DL Ke Melbourne-Red) benar. Masalah ada izin atau tidak saya tidak tahu. Kalau gak salah, yang mengeluarkan izin itu adalah mendagri. Saya pilih tak berkomentar takut salah ngomong,” ungkapnya.
Berita de' kalah ngejut..
Mendengar TPP ASN Bangka Tengah Cair, Me Hoa: Bisa untuk Keperluan Bulan Puasa
Merujuk Perda Tibum, Kalau THM di Babar Nekat Buka Selama Puasa, Ini Sanksinya!
Khoiril dan Windiya Wakili Babel Dalam PTQ RRI Nasional Ke-53 Kendari