You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Laki Kena Tahan Bini Kena Pakai
ATM disedot, Istri Kena Pakai Briptu Juntak Tahanan Narkoba Kalah Banyak

Ilustrasi pelecehan (ss int)

Tahanan Narkoba Kalah Banyak: ATM disedot, Bini Kena Pakai Briptu Juntak

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

Radar Babel – Jelas tahanan narkoba ini kalah banyak jika ATM dikuras dan bini kena pakai Briptu Juntak. Asli rugi luar dalam setelah ditahan polisi malah jadi korban pemerasan oknum dan istri kena cabul.

Adalah Oknum polisi berinisial AI aka Briptu Juntak nyang bertugas sebagai penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung, dilaporkan Kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, ke Kapolda Babel dan Kabid Propam Polda Babel.

Briptu IA  Juntak kena lapor lantaran diduga melakukan penipuan dan tindak asusila terhadap istri tahanan narkoba.

“Demi penegakan hukum serta nama baik institusi Polri, kami meminta agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Kita minta juga tolong demi kepentingan hukum pemeriksaan agar kiranya kapolda dapat menonaktifkan yang bersangkutan dari Direktorat Narkoba Polda Babel,” tegas Budi.

Menurutnya tahapan selanjutnya nanti adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), semua jelas ada tahapan dan aturannya, maka silakan dipantau bersama. “Kita berharap dilaksanakan secara profesional, baik pada tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam, sidang komisi, sampai ke pengawasan proses hasilnya. Kita harap semuanya sesuai prosedur,” tandasnya.

Ia mengatakan pihaknya percaya Kapolda dan Wakapolda Babel beserta unsur perangkat lainnya seperti pimpinan Itwasda dan Bidpropam akan melaksanakan fungsi pengawasan dan pemantauan tindaklanjut dengan seksama dan profesional.

Kronologi tahanan narkoba sampai kalah banyak

Kliennya AR alias J terpidana penyalahgunaan narkotika yang telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan saat ini sedang menjalani hukuman. “Saat ini klien kami AR sebagai narapidana masih menjalani proses hukum di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang,” jelasnya.

Berawal pada Juli 2021 lalu saat kasus kliennya ditangani oleh penyidik pembantu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung inisial IA alias Juntak, namun ternyata ada beberapa hal di luar prosedur hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik pembantu Briptu Juntak selama dalam proses penyidikan berlangsung.

Budi menjelaskan, Briptu Juntak diduga memaksa kliennya memberitahukan saldo rekening bank serta meminta nomor PIN kartu ATM BCA. Lantas oknum penyidik menghubungi istri klien berinisial DA dan menekan istri klien agar memberi buku tabungan Bank BCA miliknya.

Tahanan Narkoba Kalah Banyak ATM disedot, Istri Kena Pakai Briptu Juntak
Sosok Diduga Briptu IA alias Juntak, pelaku tindak asusila terhadap istri tahanan narkoba resmi ditahan di Patsus Sabtu (19/11/2022)

Namun setelah mendapat buku tabungan, Briptu IA berusaha untuk mendekati DA hingga menyatroni rumah kediamannya.

“Sejak diserahkannya buku tabungan Bank BCA tersebut, oknum IA sering menghubungi dan mendatangi DA ke tempat kediaman atau kos DA yang terletak di sekitar belakang Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang,” ungkap Budiyono.

Agar kena perangkap, oknum polisi Briptu Juntak pakai jurus mengumbar janji akan membantu meringankan proses hukum yang menjerat suami DA (Weew..weew, pun imang cemne kisah’e jelas kalah banyak bini tahanan narkoba ya).

“Oknum IA menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR, dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening Bank BCA sebesar Rp 40 juta akan tetapi ia juga melakukan perbuatan tindak asusila terhadap DA yang merupakan istri dari seorang narapidana narkoba itu,” ujarnya.

Kena batu, Budi selaku kuasa hukum pelapor melaporkan kasus pemerasan tahanan dan cabul Juntak terhadap bini kliennya ke Kapolda Bangka Belitung melalui Kabid Propam Polda Bangka Belitung pakai kronologi tersebut

Briptu Juntak alias IA Telah Ditahan dan Diperiksa Propam Babel

Sementara, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Yan Sultra mengakui bahwa salah satu anggotanya inisial Briptu Juntak alias IA diduga melakukan tindakan asusila dan penipuan terhadap salah satu istri tahanan. Hal itu disampaikan Kapolda melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Drs A Maladi.

Kombes Pol A Maladi mengungkapkan, saat ini oknum yang bersangkutan (Briptu Juntak) masih dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Babel.

“Yang bersangkutan (Briptu Juntak) masih diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Babel, lantaran diduga melakukan penipuan dan perbuatan asusila terhadap seorang istri narapidana narkoba,”ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Kombes Pol A Maladi menegaskan bahwa oknum tersebut akan ditindak tegas sesuai Kode Etik Kepolisian bahkan juga akan dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) jika terbukti melakukan perbuatan seperti apa yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban.

Kombes Pol A Maladi juga mengatakan, Briptu Juntak telah dinonatifkan sementara waktu dari jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Babel. “Sudah non aktif,” ujar dia.

Briptu Juntak resmi ditahan di Patsus

Belum kalah dan menang siapa, tapi Briptu Juntak kini resmi ditahan di tempat khusus (Patsus) di Polda Babel hingga 30 hari kedepan, dari 18 November 2022 hingga 18 Desember 2022.

Kasubdit Paminal Polda Babel, AKBP Rudi Hadi mengakui penahanan Briptu Juntak yang telah dilakukan penahanan di Patsus Polda Babel.

“Betul yang bersangkutan di Patsus 30 hari,” kata AKBP Rudi, Sabtu (19/11/2022).

Ia menerangkan, penahanan dilakukan, bukan berkaitan kasus pidana tetapi pemeriksaan pelanggaran kode etik.

“Penahanan yang bersangkutan, bukan penahanan pidana. Namun dalam rangka pemeriksaan oleh Subbid Wabprof yaitu terkait pelanggaran kode etik,” terangnya.

Sementara itu pada kesempatan terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menyesalkan kasus dugaan pemerasan dan asusila yang dilakukan oknum anggota Polda Bangka Belitung, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak tersebut.

“Tentunya hal ini harus ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur sebagaimana Perkap tentang Kode Etik Kepolisian oleh direktorat yang berwenang yakni Bidang Propam Polda serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Yozar kepada Bangka Pos, Kamis (17/11/2022).

Menurutnya tahapan selanjutnya nanti adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), semua jelas ada tahapan dan aturannya, maka silakan dipantau bersama. “Kita berharap dilaksanakan secara profesional, baik pada tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam, sidang komisi, sampai ke pengawasan proses hasilnya. Kita harap semuanya sesuai prosedur,” tandasnya.

error: