You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Inilah Jabatan Mentereng 3 ASN Basel Koruptor lahan Desa Bikang
Jabatan Mentereng ASN Koruptor Pembebasan Lahan desa Bikang

Kajari Basel, Riama Sihite didampingi Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap dan Kasi Intelijen, Michael YP Tampubolon

Kepoin Jabatan Mentereng 3 ASN Pemkab Basel Nyang Kesangkut Tipikor Pembebasan Lahan Desa Bikang, Ini Dia

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

Kajari Basel, Riama Sihite mengatakan ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dugaan tipikor pembayaran ganti rugi tanah kantor Kecamatan Toboali tahun 2019 lalu. Atas kejadian tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 428 juta.

Radar Babel – 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bangka Selatan (Basel) nyang ‘diantar’ Kejari Basel ke Lapas Tua tunu yakni JV, HH dan AHA karena menjadi tersangka koruptor sebab tersangkut tindak pidana korupsi (Tipikor) pembebasan lahan Desa Bikang guna pembangunan Kantor Camat Toboali itu punya jabatan mentereng gak kaleng-kaleng, lho.

Inilah jabatan mentereng 3 ASN Basel tersangka koruptor pembebasan lahan desa Bikang yang masih dalam status ASN tersebut.

  • JV, menjabat kepala Kantor Kesbangpol Basel,
  • HH, Plt Kepala Dinas Perizinan Terpadu dan Satu Pintu sedangkan,
  • AHA kepala bidang Damkar Basel.

Kajari Basel, Riama Sihite mengatakan ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dugaan tipikor pembayaran ganti rugi tanah kantor Kecamatan Toboali tahun 2019 lalu. Atas kejadian tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 428 juta.

“Peran ketiga tersangka yakni satu orang sebagai PPK dan dua orang lainnya sebagai pembantu. Ketiga tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 428 juta,” sebut Riama didampingi Kasi Intelijen, Michael YP Tampubolon dan Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap, Rabu (8/3/2023).

Terpisah, Gala Adi Dharma Kuasa Hukum ketiga tersangka dari kantor hukum Dharma Sutomo dan rekan menyebutkan pihaknya mempertanyakan subjektifitas penyidik Pidsus Kejari Basel yang langsung menahan ketiga kliennya.

Menurut Gala, perkara penetapan tersangka terhadap para kliennya itu sudah sejak lama, tapi baru dilakukan penahanan pada Maret 2023.

“Karena selama ini para tersangka kooperatif tidak melakukan tindak pidana lain dan seluruh barang bukti dalam perkara ini sudah disita, makanya kami mempertanyakan soal penahanan ini,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya akan tetap mengajukan permohonan penangguhan penahanan sekaligus pengalihan status penahanan terhadap ketiga kliennya itu.

“Upaya pertama kita sebagai kuasa hukum akan ajukan permohonan penangguhan penahanan sekaligus kami akan mengajukan pengalihan status penahanan ketiga klien kami,” ujarnya.

error: