Radar Babel – Puluhan ponton apung diduga ilegal menambang dan terendus menjarah pasir timah di wilayah perairan, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, meresahkan masyarakat sekitar. Mereka pun mendesak Pemerintah Desa dan Aparat Penegak Hukum menindak tegas.
Salah satu Nelayan, Sarman, dengan tegas meminta Pemerintah Desa Bakit dan aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas pertambangan apung tidak jauh dari BUMDES di perairan Bakit.
“Kita minta pemerintah desa dan aparat penegak hukum mengusut penambangan apung di duga ilegal itu, karena selain merusak lingkungan tambang tersebut juga diduga ilegal dan tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap kita,” ujar Sarman, Sabtu (1/4/23).
Ia juga mengatakan pengusutan itu mesti dilakukan tuntas, lantaran ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan ilegal pertambangan apung menambang pasir timah dalam IUP PT Timah Tbk di perairan Bakit itu.
“Kami menunggu langkah tegas dari Pemerintah Desa Bakit dan aparat penegak hukum menyelesaikan perkara tersebut, kami dukung aparat penegak hukum tegas untuk mengatasi persoalan penambangan yang diduga ilegal itu,” ucapnya.
Senada dengan Sarman salah satu warga Desa Bakit. Nasir juga meminta pemerintah daerah Kabupaten Bangka Barat memperhatikan keberlangsungan lingkungan terkait penambangan timah ponton apung perairan desa Bakit.
“Jangan sampai pertambangan apung ini mengakibatkan bencana. Ini sangat berbahaya pelakunya harus ditindak tegas,” bebernya.
Selain tambang apung, Nasir juga mengendus adanya pertambangan ponton apung ilegal di wilayah perairan Desa Bakit menjarah pasir timah dalam IUP PT. Timah Tbk.
Berita de' kalah ngejut..
Jatah Pejabat, Polemik Sekda Naziarto Jadi Petugas Haji Daerah
Menarik, Mantan Pengacara Bharada E Dampingi DY Atas Kasus Hukum Yang Menjeratnya
Basel Punya Rumah Aman Anak Rahasia