You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Cuci Uang Tumpukan Hasil Korupsi
korupsi Asabri tembus Pasar Modal

Ngeri! Kasus Korupsi Tembus Transaksi Pasar Modal, Ada Asabri Hingga Jiwasraya

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

Radar Babel – Pasar modal jadi sasaran empuk sebagai tempat timbunan hasil korupsi dengan modus lewat pencucian uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, terdapat lonjakan signifikan kasus transaksi mencurigakan di sektor pasar modal.

Dari data Laporan Statistik PPATK Edisi Oktober 2022, jumlah transaksi keuangan mencurigakan dari Januari hingga Oktober 2022 mencapai 1.033 laporan atau naik sebanyak 20,8 persen dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 855 laporan.

Pasar modal pun menjadi sasaran empuk untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah modus pencucian uang melalui pasar modal.

Pertama adalah dana masuk. Pada modus pertama, pelaku tindak pidana menempatkan timbunan uang hasil kejahatannya ke pasar modal dan uang ini bisa berasal dari tindak pidana narkoba hingga korupsi.

“Incoming: uang ilegal (dari tindak pidana asal lain, misalnya korupsi, narkoba) masuk ke Pasar Modal,” kata Ivan, Kamis (1/12/2022).

Modus kedua adalah dana keluar dari pasar modal. Uang itu, kata Ivan berasal dari tindak pidana pasar modal, kemudian dicuci di luar.

“Outgoing, dari tindak pidana pasar itu sendiri dicuci di luar [Jadi asset, asuransi atau bank],” katanya.

Ketiga, pasar modal jadi tempat per-lewat-an uang hasil kejahatan korupsi. Artinya, kata Ivan uang hasil tindak pidana pasar modal maupun lainnnya, ditempatkan ke pasar modal lalu ditarik lagi.

“Selanjutnya, returning, tindak pidana di pasar, di cuci keluar lalu masuk lagi ke pasar modal,” kata Ivan

Terakhir, kata Ivan, yang sifatnya domestik yakni duit hasil tindak pidana pasar modal dicuci di dalam pasar modal itu sendiri.

Sejumlah kasus pencucian uang hasil korupsi tembus pasar modal juga sempat terjadi berdasarkan penelusuran, setidaknya sejumlah modus kasus Asabri Hingga Jiwasraya masuk menggunakan pasar modal.

Timbunan korupsi masuk pasar modal

Kasus Jiwasraya

Beberapa tahun lalu,  Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya. Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim bersama-sama dengan lima orang terdakwa lainnya merugikan negara senilai Rp16,8 triliun dalam perkara rasuah ini.

Kelima orang lainnya adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Hendrisman disebut melakukan kesepakatan bersama dengan Benny Tjokro untuk melakukan transaksi penempatan saham dan reksa dana perusahaan asuransi tersebut. Kesepakatan itu dilakukan dengan tidak transparan dan akuntabel.

Hendrisman Rahim, Hary dan Syahmirwan juga didakwa melakukan pengelolaan investasi tanpa analisis yang objektif, profesional dan tidak sesuai nota interen kantor pusat. Jaksa menyebut analisis hanya dibuat untuk formalitas.

Hendrisman, Hary dan Syahwirman juga disebut membeli sejumlah saham perusahaan BJBR, PPRO dan SMBR tanpa mengikuti pedoman investasi yang berlaku. Ketiganya, disebutkan, membeli saham melebihi 2,5 persen dari saham perusahaan yang beredar.

Keenam terdakwa dan pihak terafiliasi juga telah bekerja sama untuk melakukan transaksi jual-beli saham sejumlah perusahaan dengen tujuan inventarisasi harga.

Hal tersebut pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Jaksa mengatakan Hendrisman  bersama-sama Hary Prasetyo, Syahmirwan,
Heru Hidayat dan Benny melalui Joko Hartono mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk Reksa Dana khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya.

“Agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying Reksa Dana PT.AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto,” ujar Jaksa.

Jaksa juga menyebut Heru, Benny dan Joko turut memberikan uang, saham dan fasilitas lain kepada tiga petinggi Jiwasraya. Pemberian dilakukan terkait pengelolaan investasi saham dan reksadana di perusahaan tersebut selama 2008-2018.

Kasus Asabri

Jaksa pad Kejagung mengungkapkan terdapat kerugian negara hingga Rp27,7 triliun dalam pengelolaan investasi dari dana PT Asabri tahun 2012-2019.

Sejumlah pejabat di PT Asabri seperti mantan Dirut Asabri Adam Rachmad Damiri, Sonny Widjaja, mantan Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi hingga kakak beradik Benny Tjokrosaputro dan Teddy Tjokrosaputro, serta Heru Hidayat terseret.

Kemudian mantan Direktur Asabri Hari Setianto, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham Wardhana.

Kasus bermula 2012 hingga 2016 saat para petinggi PT Asabri mulai melakukan pembelian saham. Pembelian saham itu berisiko dan tidak menganalisa aspek fundamental, serta teknikal.

PT Asabri kemudian membeli saham-saham yang ternyata dimiliki oleh Benny dan Teddy. Alhasil investasi PT Asabri ini berujung pada kerugian.

BPJS Ketenagakerjaan 

Sebenarnya ada satu kasus lagi yakni BPJS Ketenagakerjaan. Kasus ini sempat menjadi bahan perbincangan publik. Ada indikasi terjadi kerugian puluhan triliun rupiah karena unrealized loss investasi BPJS Ketenagakerjaan di sejumlah saham yang dijual di pasar modal.

Namun demikian, hingga saat ini penuntasan perkara BPJS Ketenagakerjaan belum jelas. Sempat ada kabar bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menghentikan penyidikan perkara kasus BPJS Ketenagakerjaan.

error: