You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Kasus DED Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan
Tipikor Dindikbud Belitung 2020, Kasus DED Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan, Putus!

Dari kasus Tipikor di Dindikbud Belitung nyang dilakukan Juhri dan Suardi, negara mengalami kerugian sebesar Rp 134 juta.

Tipikor Dindikbud Belitung 2020, Kasus DED Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan, Putus!

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

Adapun Juhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan, Suardi merupakan konsultan. Dari kasus Tipikor di Dindikbud Belitung itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 134 juta.

Radar Babel – Putus! Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung tuntut dua terdakwa Tipikor Dindikbud Belitung 2020, pengadaan jasa konsultasi pembuatan DED SMPN 8 Tanjungpandan, Juhri dan Suardi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta.

Jika terdakwa Juhri dan Suardi tidak mampu membayar denda Rp 50 juta, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan penjara.

Amar tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Belitung Michael Yudistira dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (30/1/2023).

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono, JPU Kejari Belitung Michael Yudistira membacakan tuntutan tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi ahli dan barang bukti yang dihadirkan saat persidangan, jaksa mampu membuktikan terdakwa Juhri dan Suardi bersalah.

Tipikor Dindikbud Belitung 2020, DED SMPN 8 Tanjungpandan

Kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung (Dindikbud) tahun 2020.

Dalam perkara ini kedua terdakwa korupsi pengadaan jasa konsultasi pembuatan studi kelayakan dan detail engineering desain (DED) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana mana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana, telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, minta kepada majelis hakim untuk menyatakan kedua terdakwa bersalah. Dan dihukum dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Juhri dan Ir Suardi mengakui salah dan menyesali perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kedua perkara korupsi pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan, Belitung.

Pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan DED SMPN 8 Tanjungpandan, bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Belitung tahun 2020.

Adapun Juhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan, Suardi merupakan konsultan. Dari kasus Tipikor di Dindikbud Belitung itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 134 juta.

Penyesalan Juhri dan Suardi diungkap dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (16/1/2023).

error: