You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Denda Nge-Geser Meteran Bisa Beli Motor Lho
Geser KWH denda 58

PLN pun 'bertutur' terkait trending Geser KWH Kena denda 58 Juta!

Trending Geser KWH Kena denda 58 Juta, PLN pun ‘Bertutur’

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

"Jika permohonan geser kWh meter masih di persil/bangunan yang sama milik pelanggan maka petugas akan menyetujui dan menghitung biaya yang timbul serta menerbitkan nomor register pembayaran biaya geser kWh meter," - PLN

Radar Babel – Mendadak Viral, Lagi heboh-hebohnya di Media sosial tentang kabar seorang ibu-ibu yang kena denda hingga Rp 58 juta dari PT PLN (Persero) gegara nge-geser meteran KWH tanpa izin dari PLN.

Pihak PLN pun buka suara mengenai informasi yang viral tersebut.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, pihaknya mengimbau seluruh pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter karena alasan tertentu untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat.

Dia menjelaskan setelah pelanggan melakukan laporan, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan.

Aturan geser KWH biar gak di denda 58 Juta

“Jika permohonan geser kWh meter masih di persil/bangunan yang sama milik pelanggan maka petugas akan menyetujui dan menghitung biaya yang timbul serta menerbitkan nomor register pembayaran biaya geser kWh meter,” katanya, Selasa (31/1/2023).

Sementara, bagi pelanggan yang ingin memindahkan meteran ke persil atau lokasi lain tidak dapat disetujui karena tidak sesuai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

“Bagi Pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama,” sambungnya.

Lanjutnya, perhitungan denda dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran. Kemudian, pembayaran biaya termasuk denda dilakukan melalui outlet pembayaran resmi.

“Untuk perhitungan biaya denda/tagihan susulan akibat temuan saat penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan golongan jenis pelanggaran. Pembayaran biaya-biaya termasuk denda/tagihan susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, bisa melalui aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada,” paparnya.

error: