Radar Babel – Mulai beberapa hari ini Tato Hoho, panggilan Welas Yuni Nugroho mendadak jadi viral di media sosial, siapa nyana sosok bertato bak preman ini adalah seorang Kepala Desa (Kades) banjarnegara.
Viral Hoho di Medsos karena berpakaian seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang melambaikan tangan dari atap mobil terbuka di sebuah tempat dengan penuh tato ditangan.
Usut punya usut, ngejutin! Ternyata pria bertato tersebut adalah kepala desa Banjarnegara dan video nyang menyebar di medsos Twitter tersebut menunjukkan dia jadi beda sendiri dengan kepala desa lainnya.
Video Tato Hoho nyang diunggah pada Sabtu 21 Januari 2023 lalu, saat ini telah ditonton sudah mencapai 2,1 juta kali serta disukai orang sebanyak 2.260 kali.
Viral Tato Kades Hoho Membuat Kemendagri Angkat Bicara
Menanggapi viralnya kepala desa yang bertato tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara. Menurutnya, kalau tidak ada aturan yang menunjukkan penampilan dalam syarat pendaftaran sebagai calon kepala desa.
Sebab syarat calon kepala desa Yaitu minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri.
Selain itu, dalam pencalonan kepala desa tersebut minimal pendidikan ijazah terakhir yaitu SLTP atau SMP beserta mematuhi undang-undang Dasar 1945 begitu juga Pancasila.
Karena aturan tersebut sesuai dengan pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Belum ada aturan eksplisit terkait penampilan,” jelas Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro.
Eko menjelaskan, kalau penampilan seorang kepala desa seharusnya bisa dilihat oleh panitia pemilihan kepala desa pada saat pendaftaran berlangsung.
View this post on Instagram
Sebab panitia pemilihan kepala desa ini terdiri dari bentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan dari pemerintah daerah seperti kota dan kabupaten.
Sehingga tidak ada alasan bagi panitia pemilihan kepala desa untuk menolak pendaftar seorang calon kepala desa yang mempunyai tato di badannya.
“Sebenarnya ini hanya etika,”katanya.
Eko Prasetyanto Purnomo Putro melanjutkan, kalau yang memilih kepala desa itu ialah warga di desanya masing-masing yang memiliki hak untuk menjalankan diri sebagai kepala desa.
Artinya jika ada orang bertato yang mencalonkan diri atau diusulkan warganya untuk maju sebagai calon kepala desa, panitia tidak bisa mengeluarkan penolakan.
Dia juga menyebutkan kalau penduduk desa berhak memilih kepala desa, sesuai pasal 34. Jadi warga bisa saja memilih kepala desa yang memiliki tato.
Berita de' kalah ngejut..
Amri Apollo Resmi Ditahan Kejati Babel, Nyisa Satu Deddy Yulianto Absen
Ramai! Pemakai iPhone Melipir ke Xiaomi, Koq Bisa?
Catat Jadwal Rilis iQOO Z Series, HP Mid-Range Indonesia Pewaris gen iQOO Performa Tinggi