Radar Babel – Foto tak layak oknum pegawai negeri di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah viral setelah beredar di media sosial, Foto adegan berciuman dilakukan oleh Bu Kepsek sebuah sekolah dasar (SD) dan seorang koordinator wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan di salah satu kecamatan.
Oknum kepala sekolah yang terlibat adegan asusila tersebut diketahui berinisial R, sementara laki-laki yang ada di dalam foto yakni korwil Disdik berinisial S. Keduanya diketahui bukan pasangan suami istri.
Setelah viral foto berciuman di media sosial, bu Kepsek dan Pak Korwil pun langsung mendapatkan sanksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri, langsung diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kepala Disdikbud Wonogiri, Sriyanto mengungkapkan pihaknya langsung memberikan sanksi tegas terhadap oknum PNS yang berbuat asusila tersebut.
Untuk sanksi sementara, kedua oknum PNS tersebut dicopot dari jabatannya terlebih dahulu.
“Sudah kita tindaklanjuti dan laporan ke Bupati,” kata dia, Selasa (21/3/2023).
Disdikbud sendiri menurut Sriyanto sudah memanggil dan memeriksa keduanya pada Jumat (17/3/2023) lalu, dalam pemeriksaan keduanya mengakui perbuatan asusila tersebut, Keduanya mengaku khilaf. Bahkan keduanya mengakui sudah berhubungan badan meski bukan pasangan suami istri.
Setelah diperiksa, Dinas, lanjut Sriyanto, akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pembebasan tugas sebagai kepala sekolah dan korwil.
Kedua ASN itu sudah dibuatkan surat pembebastugasan sejak Senin (20/3/2023), Pembebastugasan itu diberikan untuk mempermudah proses penyelidikan Tim internal Disdikbud Wonogiri.
“Setahu saya hanya ada dua foto itu. Sehingga menjadi dasar (penyidikan) kami. Katanya foto itu dilakukan sejak awal 2022, sudah lama,” kata Sriyanto.
Kedua ASN itu mengaku melakukan foto tersebut dengan sadar untuk koleksi pribadi namun keduanya tidak mengetahui secara pasti bagaimana foto tersebut bisa tersebar.
Ada kemungkinan, foto tersebut beredar melalui ponsel ASN perempuan itu sebab dokumen foto tersebut tersimpan di ponsel pihak perempuan.
Dalam pemeriksaan itu, keduanya juga mengaku telah melakukan hubungan badan.
“Dalam foto itu yang terlihat aktif dan memotret yang perempuan. Sehingga logikanya tersebar lewat yang putri,” ujarnya.
Dia menambahkan saat ini pihaknya melakukan pembinaan dan penyidikan internal serta pendalaman.
Sanksi Dari BKD
Menindaklanjuti foto ciuman dua oknum PNS di Kabupaten Wonogiri, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri memastikan akan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlalu.
Namun saat ini BKD masih menunggu proses internal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo mengatakan, pihaknya bakal membahas sanksi bagi Kepala SD dan Korwil Disdik yang foto ciumannya tersebar di media sosial.
“Proses pembinaan/konfirmasi baru di Dinas Pendidikan,” kata dia, Kamis (23/3/2023).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, ASN laki-laki yang merupakan Korwil Disdik itu sudah hampir pensiun. Ada kemungkinan, pensiunnya akan dipercepat.
Sementara itu, untuk ASN perempuan yang merupakan Kepala SD, sanksi akan dibahas lebih lanjut bersama dengan tim.
“Nanti akan kami sidangkan dengan tim. Akan ada rapat. Pemanggilan dan sebagainya,” jelasnya.
Adapun tim yang akan menyidangkan perkara itu adalah Tim Penilai Kinerja (TPK) dimana terdiri dari sejumlah pihak termasuk BKD.
Barulah setelah proses pembahasan termasuk klarifikasi dengan pemanggilan selesai, sanksi untuk dua ASN itu akan diputuskan.
“Kami nanti akan bahas lebih lanjut dulu,” imbuh Djoko singkat.
Berita de' kalah ngejut..
Sejarah Tradisi Lompat Batu Nias, Erat Nilai Mistis
Warning Menteri ESDM: Meski Boleh Ekspor, Ingat! Timah Masuk Komoditas Mineral Kritis
Fahlevi & Metta Terpilih Jadi Duta GenRe Kabupaten Bangka Tahun 2023