Radar Babel – Kalau memang Villa dan Kebun Pribadi Mentereng nyang berdiri diatas kawasan Hutan Lindung (HL) di antara perbatasan Desa Riding Panjang dan Desa Rebo Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka itu punya Ajung, cuma ada satu kata, SAKTI!.
Kawasan Hutan Lindung (HL) perbatasan Rebo Merawang Kabupaten Bangka digasak oknum warga Rebo nyang disebut bernama Ajung.
Sepintas, tak akan ada nyang ‘ngeh kawasan Hutan Lindung (HL Rebo Merawang itu berdiri villa dan kebun elit mentereng, sebab jika dilihat dari lokasi jalan Lintas Timur pas tanjakan bukit tidak akan terlihat karena terhalang rimbunnya perpohonan di sepanjang jalan.
Namun, pada saat awak media menelusuri jalan setapak tanah yang terlihat ada bekas ban mobil, baru terlihat bahwa di lokasi hutan milik negara tersebut telah dirambah dibuat villa kebun pribadi mentereng.
Untuk memasuki wilayah ini ada portal besi yang menghalangi kendaraan masuk ke lokasi, hanya saja pada saat awak media memasuki lokasi, portal besi sedang tidak terpasang, pada Rabu (7/3/2023) sekitar pukul 12.15 WIB.
Sembari menelusuri jalan tanah diantara barisan pohon kelapa kuning, semakin ke dalam jalan semakin menurun.
Selain pohon kelapa yang ditanam rapi, terlihat juga pohon Mangga, Alpukat, Durian dan beragam tanaman lainnya tumbuh di kebun itu.
Jalan yang dilalui cukup untuk lewat satu mobil. Meski tidak terlalu rata, namun kendaraan roda empat masih bisa melalui jalan tanah merah tersebut.
Semakin ke dalam menelusuri kawasan itu, anda akan menemukan satu rumah kebun permanen, yang disebut warga sebagai villa Ajung.
Canggih, saat dicek lewat aplikasi google map, lokasi kebun milik Ajung tertera masuk kawasan Hutan Lindung (HL) Rebo Merawang.
Untuk memastikan hal tersebut, awak media mengkonfirmasi lokasi HL kepada KPHP Si Gambir, Alex.
Pada saat konfirmasi pertama, Alex mengatakan dirinya belum mengetahui titik kordinat area Hutan Lindung (HL) Rebo Merawang yang dijadikan kebun dan dibangun villa tersebut.
“Saya belum tau persis lokasinya, nanti saya cek dulu titik kordinatnya ke staf saya” kata Alex.
Namun setelah foto koordinat dan foto villa milik Ajung terkirim, Alex membenarkan bahwa lokasi villa kebun Ajung masuk kawasan Hutan Lindung.
Villa Kebun Kawasan HL Rebo Merawang Ajung punya HKm
Namun, berdasar penjelasan Alex, saat ini lokasi itu sedang diajukan permohonan program Hutan Kemasyarakatan (HKm) atau kelompok tani masyarakat.
“Kalau tidak salah sudah ada permohonan HKm Pak. HKm itu kelompok masyarakat yang mengolah kawasan hutan. Sudah ada permohonan, sistemnya mengajukan kelompok nanti izinnya kementrian,” kata Alex.
hanya saja sampai saat ini sambung Alex, Direktorat Kementrian Kehutanan belum mengeluarkan rekomendasi izin pengelolaan kawasan itu.
“Kita hanya menyampaikan, yang verifikasi Peraturan Teknis {Pertek) dari Kementerian. Kalau tidak salah izinnya masih menunggu Kementerian. Tapi Intinya masyarakat boleh mengelola kawasan hutan secara berkelompok. Mereka sudah pernah mengajukan ke kantor,” tutur Alex.
Fakta penjelasan Alex ini jelas bertentangan dengan kondisi hutan yang sudah digarap menjadi kebun oleh Ajung.
Apakah bisa, setelah kawasan diambil atau digarap oleh warga secara pribadi, lalu baru diajukan ke kementerian kehutanan sebagai pemberdayaan hutan dalam program Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Apalagi informasi yang dihimpun awak media, kawasan kebun itu sudah lama dimiliki dan digarap oleh Ajung.
Hal itu juga bisa terlihat dari tanaman yang berada di lokasi kebun, yang semuanya sudah tumbuh besar dan sebagian sudah berbuah.
Saat tiba di Villa di tengah kebun, awak media sempat menanyakan kepemilikan kebun kepada beberapa pekerja yang berada di Villa. Mereka menyebut bahwa kebun dan villa mentereng itu miliki Ajung.
“Iya, ini kebunnya Pak Ajung. Dia sedang tidak ada di sini,” ujar pekerja tersebut.
Wartawan sempat mengkonfirmasi kepada Ajung, melalui pesan singkat ke nomor HP milik Ajung, pada Rabu (08/03/2023) sekitar pukul 07.28 WIB. Namun hingga berita ini dinaikkan, belum mendapat respon dari Ajung.
Berita de' kalah ngejut..
Mendengar TPP ASN Bangka Tengah Cair, Me Hoa: Bisa untuk Keperluan Bulan Puasa
Merujuk Perda Tibum, Kalau THM di Babar Nekat Buka Selama Puasa, Ini Sanksinya!
Khoiril dan Windiya Wakili Babel Dalam PTQ RRI Nasional Ke-53 Kendari