You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Jerat Pidana Tambang Liar

Warning! Pemain Timah Pemegang IUP OP Terdaftar Ataupun Tidak Juga Para Kelompok Kegiatan Penambangan Tanpa Izin

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

Radar Babel – Penambangan timah liar di kepulauan Bangka Belitung sudah bukan barang baru lagi. Polanya kira-kira mirip lagu lama kasetnya nyang baru. Kalaupun ketahuan petugas pekerja tambang mundur dulu, petugas pergi dan pemain timah menggarap timah lagi.

Itu dulu. Sekarang maennya beda, bung.

Pemerintah daerah mengeluarkan warning untuk kegiatan pertambangan tanpa izin. Dan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI), dengan nomor: T-3145/MB.04/DJB.S/2022.

Warning! Pemain Timah Pemegang IUP OP Terdaftar Ataupun Tidak Juga Para Kelompok Kegiatan Penambangan Tanpa Izin

Surat yang ditanda tangani Plh. Direktur Jenderal, Bapak M. Idris F Sihite itu adalah surat peringatan yang ditujukan untuk semua kegiatan pertambangan tanpa izin.

Peringatan kepada Pemain timah

Peringatan terhadap seluruh Pemegang IUP OP komoditas Timah yang terintegrasi dengan Smelter dan/atau Pemegang IUP OP khusus Pengolahan dan Pemurnian yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar tidak menerima hasil produksi penambangan Timah yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin (illegal mining) dan/atau yang berasal dari IUP OP yang tidak terdaftar di dalam database Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

Dalam hal Saudara terbukti menerima, menampung, memanfaatkan dan melakukan pengolahan dan pemurnian komoditas tambang Timah yang berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin ( illegal mining) dan/atau yang berasal dari IUP OP yang tidak terdaftar, IUP Saudara akan dikenakan sanksi penurunan status di dalam database Ditjen Minerba Kementerian ESDM (akun MODI), dan juga dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020.

Tembusan surat Nomor: T-3145/MB.04/DJB.S/2022 perihal Peringatan Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin

  • -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  • -Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
  • -Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
  • -Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral
  • -Direktur Tipidter Bareskrim Polri
  • -Kepala PPNS Ditjen Mineral dan Batubara
  • -Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • -Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung

Nah, buat para pemain timah Pemegang IUP OP terdaftar ataupun tidak juga para kelompok pelaku kegiatan penambangan tanpa izin ( illegal mining), agar bisa mulai berbenah tindak nyata untuk memikirkan peringatan yang mulai beredar ini.

error: