You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Otak Kasus Investasi Bodong Kena 1 Tahun 8 Bulan
Penipu Dinda Marliani Kena 1 Tahun 8 Bulan Kasus Investasi Bodong

Waspada Investasi tapi bo'ong, Gaessss..

Wooow, Penipu Dinda Marliani Berkedok Investasi Tapi Bo’ong itu Cuma Kena 1 Tahun 8 Bulan

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

YN korban penipuan Dinda Marliani berkedok Investasi bodong menjadi saksi di persidangan tersebut. Saat itu YN tampak meluapkan amarah dan emosinya.

Radar Babel – Penipu Dinda Marliani alias Lia (33), istri seorang anggota Polda Babel yang menjadi otak kasus investasi bodong itu memohon keringanan hukuman.

Permohonan keringanan hukuman tersebut diutarakan Mara Rusli, Pengacara terdakwa saat sidang agenda pembacaan tuntutan Lia di Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kamis (9/3/2023).

Masih memiliki anak kecil menjadi dalih Mara Rusli melayangkan permohonan keringanan hukuman.

“Kami selaku kuasa hukum terdakwa minta agar klien kami dijatuhi hukuman seringan ringannya, alasannya karena klien kami masih punya anak kecil,” ungkap Mara Rusli.

Pada sidang tuntutan sore tadi, Penipu Dinda Marliani aka Lia dituntut 1 tahun 8 bulan pidana penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ummi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (9/3/2023).

“Meminta majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dinda Marliani alias Lia dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Ummi.

Sebelumnya, sidang kasus penipuan yang dilakukan Lia kembali begulir di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.

YN korban penipuan berkedok Investasi bodong menjadi saksi di persidangan tersebut. Saat itu YN tampak meluapkan amarah dan emosinya.

Sambil menangis YN, terlihat menunjuk nujuk ke arah layar monitor tempat Terdakwa Lia menjalankan sidang secara zoom

“Kalau dia tidak bersalah, tidak mungkin dia masuk penjara pak dan tidak mungkin saya ada disini,” ujar YN kepada Hakim.

Kasus penipuan investasi bodong tersebut bermula saat dirinya mendapat tawaran bisnis dari Lia pada Maret sampai Mei 2022 lalu, bisnis yang ditawarkan Lia pun banyak. Ada jual beli BBM jenis solar, investasi emas hingga pasir timah.

“Pertama-tama saya diajak bekerjasama dari bulan Maret sampai Mei 2022, kebetulan suami saya dan suami Lia ini satu unit bekerja, dia menawarkan bisnis solar, investasi emas, serta solar dan dia menjanjikan keuntungan yang besar, sebesar 12 persen,” ungkapnya.

“Total semua uang saya yang di tipu oleh lia dengan modus investasi bodong Rp 1.013.650.000 dan saat ini uang modal saya belum di kembalikan sama dia 500 juta sama 700 itu catatan saya,” pungkasnya.

error: