Amerika Serikat, Radar babel – YouTube Go telah resmi dimatikan oleh Google. Sebagai tandanya, aplikasi tersebut sudah tidak tersedia di Play Store saat ini.
Rencana Google menghentikan aplikasi You Tube versi ringan sudah disampaikan sejak Mei lalu. Pengguna yang masih menggunakannya dianjurkan beralih ke aplikasi YouTube.
“Kami mengumumkan bahwa YouTube Go akan dihentikan mulai bulan Agustus. Terima kasih kepada pengguna YouTube Go kami – kami sangat senang menyambut Anda di komunitas utama aplikasi You Tube,” ujar Meaghan, Team You Tube kala itu.
Untuk diketahui Aplikasi ini pertama kali dihadirkan 2016 silam. Aplikasi ini sengaja dihadirkan sebagai solusi untuk melayani daerah yang memiliki permasalahan soal konektivitas atau internetnya lemot, harga paket data, hingga solusi bagi masyarakat yang masih memiliki ponsel dengan spesifikasi rendah.
Jadi saat akan mengakses satu video di YouTube Go, pengguna akan dihadapi pilihan berupa seberapa besar kuota yang akan dihabiskan untuk menonton satu konten. Selain itu, aplikasi ini juga bisa memberikan informasi berupa sisa kuota yang dimiliki pengguna.
Sehingga pengguna bisa mengetahui berapa lagi konten yang dapat dinikmatinya.Pada perkembangannya, Google berinvestasi banyak dalam penggembangan You Tube. Raksasa pencarian internet ini coba meningkatkan kemampuan aplikasi streaming videonya agar bisa digunakan di area yang dulunya hanya bisa dimasuki YouTube Go. You Tube kini tidak akan lagi membebani konektivitas atau kuota data pengguna.
“Secara khusus, kami telah meningkatkan kinerja untuk perangkat tingkat pemula atau perangkat yang menonton You Tube di jaringan yang lebih lambat. Kami juga membangun kontrol pengguna tambahan yang membantu mengurangi penggunaan data seluler untuk pemirsa dengan data terbatas – jadi pantau terus untuk pembaruan lainnya,” pungkas Meaghan.
Berita de' kalah ngejut..
Majukan Ekraf Pangkalpinang, Sandiaga Uno: Pakai Rumus Gercep Gerber Gaspol
5 Organisasi Profesi Kesehatan Bangka Belitung Temui Pj Suganda Suarakan Aspirasi Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law
Sepak Terjang Maling Besar Di Pemprov Babel Tercium Pj Gubernur Bangka Belitung Suganda