You dont have javascript enabled! Please enable it!

RadarBabel dot Com

Liputan Kejut Kabar Bangka Belitung Dan Berita Nasional Dadakan

Liputan Fakta Ngejut Bangka Belitung » Eks Dirut Perumdam Tirta Pinang Tersangka Korupsi
Zuniar Nangtjik Resmi Ditahan, Mantan Dirut Pdam Tirta Pinang

Eks Dirut Pdam Tirta Pinang Resmi Ditahan. Zuniar Nangtjik ditetapkan sebagai tersangka perkara Tipikor oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang

Zuniar Nangtjik, Eks Dirut Pdam Tirta Pinang Pangkalpinang Resmi Resmi Ditahan

Berita Bangka Belitung Black NewsBERITA BANGKA BELITUNG

"Sejauh ini baru satu tersangka atas nama Zuniar Nangtjik, cuma tak menutup kemungkinan bisa bertambah jika dalam rangkaian penyidikan ini terdapat petunjuk atau bukti baru. Sampai saat ini saksi saksi dalam pekara itu tengah kami periksa," - Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Saiful Anwar

Radar Babel – Eks Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang resmi ditahan, Zuniar Nangtjik ditetapkan sebagai tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Selain ditetapkan tersangka, Kejari Pangkalpinang juga melakukan penahanan kepada tersangka Zuniar Nangtjik, Eks Dirut Pdam Tirta Pinang tersebut atas perkara Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Perumda Tirta Pinang Tahun Anggaran 2018 s.d 2022, pada, Kamis, (26/1/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Waher T.J Tarihoran dalam siaran pers menyampaikan, tersangka Zuniar Nangtjik resmi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pangkalpinang.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahan oleh penyidik, tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif,” kata Waher.

Waher mengatakan, tindakan penahanan tersangka dilaksanakan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat obyektif dan subyektif.

“Perbuatan tersangka dalam perkara ini disangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 2 Ayat (1) subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP melakukan penyimpangan dana representatif dan pengadaan barang dan jasa, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.

error: